Danny Harap Kemendagri Turunkan Izin Pelantikan Sekda Defenitif

oleh

MAKASSAR,  – Pelantikan pejabat pada 7 jabatan lowong di lingkup pemerintah kota Makassar masih menunggu izin Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga masih menunggu izin kemendagri untuk pelantikan jabatan sekda defenitif hasil lelang jabatan beberapa waktu lalu.

Danny menyebut, pengisian jabatan sekda defenitif sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian birokrasi di lingkup kota Makassar.

“Saya kira situasinya memang seperti ini, ternyata di semua daerah belum ada izin,” kata Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, Rabu (11/9).

“Makassar ini sangat urgen karena sudah lama kita ajukan, dan apalagi sekda ada di situ kan,” sambungnya.

Danny mengatakan, bisa saja kemendagri membuat moratorium untuk pelantikan jabatan tinggi pratama hingga masa pilkada serentak berakhir.

Namun ia berharap, izin pelantikan sekda bisa diturunkan dalam dekat agar birokrasi tetap berjalan saat ia cuti kampanye.

“Mudah-mudahan paling tidak sekda dululah, sayang diakhir-akhir begini, nanti ada ketidakpastian birokrasi, itu tidak bagus juga,” ucap Danny.

Hal senada diungkapkan oleh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum. Hingga saat ini, pemkot Makassar belum mendapat izin pelantkan dari Kemendagri.

Beberapa waktu lalu hanya pelantikan jabatan Kepala Dinas Sosial defenitif yang disetujui oleh kemendari. 6 jabatan lowong lainnya seperti
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Selanjutnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditambah izin pelantikan sekda defenitif masih menunggu izin kemendagri.

“Belum ada turun izinnya, kita tunggu dulu izin kemendagri baru pimpinan bisa melakukan pelantikan,” ucap Akhmad. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.