ACCARITA, — Ditengah gelombang pertumbuhan media digital yang kian pesat ini tidak hanya menciptakan keterbukaan informasi dan kemudahan untuk bebas berekspresi, tetapi juga menciptakan fenomena Post-Trust dan chamber.
Di era Post-Truth, fakta obyektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik karena lebih kuat emosi dan keyakinan pribadi serta bersaing dengan informasi hoax yang lebih dipercaya oleh publik.
Sementara Fenomena echo chamber (ruang gema) di media sosial menyebabkan pengguna hanya memilih fakta atau opini yang mendukung idenya tanpa mau mendengar atau memikirkan informasi yang berseberangan.
“Dengan kondisi fenomena komunikasi tersebut, kehadiran Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia di tengah masyarakat menjadi sangat krusial sebagai simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” kata Rahmayadi, Ketua DPC AWPI Kabupaten Gowa Jumat (01/05/2020).
Rahmayadi menyatakan, “saat bincang-bincang santai bersama ketua AWPI Wilayah Sulsel Hariadi Talli, mengatakan didalam konten media sosial untuk pegiat AWPI perwakilan Kabupaten/Kota se- Sulsel dalam rangkaian Kegiatan temu bareng bersama pengurus wilayah.
Dikatakannya, sejalan dengan amanat PM Koinfo No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah maka Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat dan Daerah harus bekerja sama dengan berbagai lembaga komunikasi yang terdaftar untuk diseminasi informasi nasional.
Dalam PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2010, lembaga komunikasi sosial salah satunya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mempunyai peran yang signifikan sebagai amplifikator diseminasi informasi nasional khususnya program prioritas pemerintah kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah grassroot area.
“Oleh karena itu, kehadiran AWPI dapat menjadi juru penerang informasi bagi masyarakat di era Post-Truth dan Echo Chamber,” katanya.
AWPI akan mampu menuntun masyarakat agar tidak terjebak dalam pemberintaan bohong dan provokasi di media sosial yang merugikan masyarakat itu sendiri.
“Pemerintah dan AWPI akan bergotong-royong, saling bahu-membahu memerangi informasi-informasi negatif yang marak tersebar di dunia maya melalui produksi dan diseminasi informasi-informasi positif secara kreatif di media sosial,” katanya.
Melihat kondisi tren komunikasi saat ini, AWPI harus dibekali kompetensi penguasaan media sosial, mulai dari pembuatan konten kreatif digital hingga teknik posting di media sosial.
Sejalan dengan amanat PM Kominfo No. 8 Tahun 2010 dan No. 17 Tahun 2009, pemerintah pusat dan daerah bekerja sama meningkatkan kompetensi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) melalui capacity building.
Walaupun kami dari Pengurus DPC AWPI Kabupaten Gowa belum mengantongi SK dari DPW ke kami, namun dalam hal ini kami sangat bersyukur, hal tersebut dikarenakan kami sudah mendapatkan kepercayaan atau mandat untuk memangku jabatan sebagai pengurus AWPI DPC Kabupaten Gowa mengingat kondisi COVID-19 saat ini maka kami belum di SK kan.
Namun walaupun demikian kami akan melebarkan sayap-sayap AWPI di Kabupaten Gowa untuk memberikan atau menuangkan pemberitaan buat kalangan masyarakat serta pemerintah di wilayah kami bekerja.
Demi meningkatkan pengetahuan serta bisa mengurangi pemberitaan Hoax ditengah masyarakat maupun pemerintahan AWPI hadir guna memberikan pemberitaan yang jelas akurat serta terpercaya yang dituangkan teman-teman media online yang ikut terlibat didalam AWPI, pungkasnya
( AWPI)