Organisasi Media Kabupaten Gowa, Mengecam Tindakan Arogansi Oknum Aparat Kepolisian Terhadap Wartawan

oleh

 

ACCARITA, — Rahmayadi turut mengecam tindakan yang diduga oknum aparat kepolisian yang bertugas dibatas Takalar Gowa yang melaksanakan sosialisasi Pendemi Covid-19 yang melakukan tindakan arogansi terhadap media yang sedang melaksanakan tigasnya sebagai seorang jurnalis yang bertuhas dilapangan memberitakan sosialisaai Pendemi Covid-19.

Kami juga sangat menyesalkan tindakan itu. Ia mengaku prihatin pada era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Kemerdakaan pers, kata dia, dijamin dalam Undang-undang. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Yang dilakukan oleh kata kasar dari Oknum aparat tersebut terhadap wartawan teliksandi.id Syarif Lawa yang sedang bertugas adalah menghalang-halangi tugas jurnalis. Ini ancamannya pidana berupa penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Rahmayadi Jumat (1/5/2020).

Hal itu jelas diatur dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Rahmayadi Ketua AWPI Kabupaten Gowa

 

Rahmayadi menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan dan merendahkan martabat wartawan. Tidak sewajarnya wartawan dilayani dengan cara-cara premanisme apalagi dengan bahasa kotor ke wartawan.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah ada yang hendak dirahasiakan dan tidak ingin diketahui oleh publik dalam pelaksanaan Sosialisasi pendemi COVID-19 tersebut?” katanya

Atas tindakan ini, “Kami DPC AWPI Kabupaten Gowa meminta kepada Kapolres Gowa AKBP BOY Sakola SIK.MH agar bisa mengevaluasi jajarannya yang sempat melakukan tindakan arogansi terhadap wartawan kami yang telah bertugas dilapangan

Apalagi selama ini hubungan baik dengan pers terus terjaga dan dalam beberapa tahun terakhir, kepolisian jajaran Polres Gowa itu secara relevan dipublikasi oleh media tanpa mendapatkan intimidasi seperti pada saat peliputan.

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.