ACCARITA, — Sosialisasi jenis ikan yang dilindungi dihadiri oleh kadis DKP provinsi Sulawesi-Selatan, Kadis DKP Kabupaten Takalar dan dihadiri peserta nelayan tangkap sebanyak 25 orang, yang bertempat PPLH di Dusun Puntondo Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Selasa,(8/12/2020)
Kadis kelautan dan perikanan Takalar, Sirajuddin Saraba.S.Sos.MSi. Dalam sambutannya mengatakan, “Bagaimana supaya nelayan bisa dibantu dengan alat tangkap nelayan yang canggih agar mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak serta tidak merusak ekosistem laut dan menghimbau masyarakat nelayan jangan tangkap induknya supaya perkembang biakan ikan di laut tetap terjaga, agar potensi ikan bisa lebih banyak di perairan laut Kabupaten Takalar, ” ucapnya.
Merujuk PP Nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungan penuh pari gergaji dan mamalia laut, KEPMEN-KP Nomor 18 tahun 2013 tentang perlindungan penuh hiu paus, dan KEPMEN-KP nomor 4 tahun 2014 tentang perlindungan penuh pari Manta. Selain peraturan di atas, nelayan juga mendapat penjelasan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 tahun 2016 tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh dan/atau produk turunannya.. maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para nelayan yang ada di wilayah pesisir pantai Kabupaten Takalar.