ACCARITA, — PANDEMI Covid-19 sangat berdampak negatif di kalangan masyarakat, baik di Indonesia maupun di belahan dunia dapat merasakan betapa prihatin dan memilukan dengan mewabahnya virus Corona yang menyita perhatian dunia ini. Karena menghambat sumber perekonomian dan memporak – porandakan kestabilan keamanan suatu negara.
Dalam hal ini, semua ini Pemerintahan dipaksa bersinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk campur tangan mengatasi merebaknya virus Corona yang kita kenal sebutan Covid-19.
Upaya pemerintah terus dilakukan untuk menekan angka positif reaksi covid-19 melalui aparat keamanan pemerintah daerah yaitu, personil Satpol PP yang dalam hal ini tugas dan wewenang Satpol PP sebagai garda terdepan selaku penegak PERDA (Peraturan Daerah), sekaligus selaku Eksekutor lapangan yang selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan berintegrasi dengan TNI, POLRI dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 saat ini.
Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Makassar dibawa pimpinan Prof Rudi. Selaku Pj Walikota Makassar tidak diam, beliau segera membentuk dan menyusun Perwali 36 Tahun 2020, sebagai dasar hukum pelaksanaan dan penegakan (Pembatasan Sosial Berskala Besar) PSBB tahap 3. Dalam penanganan covid-19 di di Kota Makassar yang berisikan tentang himbauan dan peringatan kepada masyarakat agar :
1. Selalu memakai Masker setiap keluar rumah
2. Menjaga jarak aman dan menjauhkan kerumunan serta keramaian
3. Dianjurkan sesering mungkin mencuci tangan
4. Menetapkan Sosial Distancing
5. Selalu Berada dirumah
Ironis memang itu yang terjadi, mesti peraturan PSBB telah diberlakukan masih saja banyak masyarakat yang kurang sadar dan menganggap remeh virus corona serta tidak mengindahkan himbauan atau peringatan dari pemerintah. Ini terbukti betapa semakin hari kasus Covid-19 terus meningkat dan bahkan yang dinyatakan meninggal semakin banyak.
Beban berat tugas mulia anggota Satpol PP dalam mengawal PERWALI 36 tahun 2020, yang yang digelodok saat ini dan selalu dianggap sebelah mata dikalangan orang-orang tertentu, bahkan tidak sedikit pula anggota Satpol PP mendapat ejekan dan cibiran dari masyarakat yang notabene nya kurang disukai dengan keberadaan Satpol PP, hal itu namun tidak menyurutkan niat tulus dan tugas mulia dalam membantu pemerintah guna penanganan penyebaran Virus Corona saat ini.
Setelah diberlakukan PSBB tahap 1, melalui berbagai evaluasi dan analisa dilapangan apa yang terjadi, maka pemerintah daerah terus berupaya menekan angka penyebaran virus Covid-19, dengan cara menyusun dan merumuskan kembali PERWALI 36 tahun 2020 PSBB tahap 3, yang dasar hukumnya diperjelas dan dipertebal dengan adanya sanksi terhadap pelanggar PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar). Di Kota Makassar dengan Jenis pelanggaran berupa :
Sanksi Sosial, Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan Masih melakukan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang. Dan bagi pelaku usaha yang tidak disiapkan alat mencuci tangan bagi konsumen, maka kami anggota Satpol PP memberlakukan sanksi tegas berupa sanksi sosial dengan cara disuruh pus”af “Pelanggar PSBB”
Berlakunya aturan Perwali diatas dituntut peran aktif Satpol PP yang memiliki tugas dan wewenang sebagai penindak terhadap Pelanggar Peraturan Daerah (PERDA), Kemudian dari pada itu semoga tugas mulia dan niat tulus aparatur pemerintah khususnya Satpol PP tidak lagi dipandang sebelah mata, karena ironisnya nyawa mereka pun ditaruhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. Dan Kita sama – sama memanjatkan Doa semoga musibah ini segera berakhir dengan ” DAMAI dan BAHAGIA Aamiin…!!!
(RD-1)