MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal memanggil seluruh perwakilan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Circle K untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pekan depan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang muncul di lapangan, mulai dari izin pendirian, keberadaan yang makin masif, hingga kontribusi terhadap pelaku UMKM lokal.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut pemanggilan ini sebagai bentuk pengawasan serius legislatif terhadap praktik bisnis ritel modern yang dinilai makin tak terkendali.
Menurutnya, keberadaan ritel-ritel besar di berbagai titik kota kini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mengorbankan pelaku usaha kecil.
“Kami ingin tahu bagaimana izin-izin mereka, mulai dari AMDAL, amdalalin, hingga izin parkirnya. Kami juga akan menelusuri sejauh mana kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Ismail, Jumat (1/8/25).
Ismail menyoroti bahwa pada era sistem perizinan Online Single Submission (OSS), banyak ritel yang muncul tanpa memperhatikan kondisi sosial-ekonomi di wilayah sekitarnya.
Kondisi ini, katanya, menyebabkan munculnya ketimpangan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
“Pemerintah kota sebenarnya punya kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM, tetapi implementasinya belum maksimal. Dulu ada aturan yang mewajibkan ritel modern menyerap produk lokal dalam rak penjualannya, namun sekarang kami tidak tahu apakah aturan itu masih dijalankan,” lanjutnya.
Komisi B bersama Komisi A DPRD Makassar kini tengah menyiapkan jadwal pemanggilan dalam skala besar, yang dijadwalkan digelar paling lambat pekan depan.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengoreksi arah pertumbuhan ritel modern di Makassar, agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dan usaha kecil.
“Kita ingin bahas semua secara transparan, termasuk kontribusi ritel terhadap PAD dan pelibatan UMKM lokal,” tambah Ismail.
DPRD menilai, bila tidak ada pengawasan serius, ekspansi ritel modern dapat mengancam kelangsungan usaha tradisional dan pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Pemanggilan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi tegas bagi Pemkot Makassar untuk menata ulang distribusi ritel modern, termasuk evaluasi perizinan dan sinergi dengan pelaku UMKM. (*)








