Ribuan Laskar Pelangi Dinilai Jadi Beban APBD, DPRD Desak Inspektorat Bertanggung Jawab atas Lemahnya Pengawasan

oleh

MAKASSAR — Polemik perekrutan tenaga honorer non-ASN kembali mengemuka di DPRD Kota Makassar. Legislator Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menuding lemahnya pengawasan Inspektorat menjadi penyebab utama membengkaknya jumlah ‘Laskar Pelangi’ — sebutan bagi tenaga kontrak Pemkot Makassar — yang kini mencapai ribuan orang.

Dalam rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Jumat (04/07), Fasruddin atau Acil secara terbuka mempertanyakan mengapa Inspektorat tidak menindak proses penerimaan Laskar Pelangi sejak akhir 2021, padahal pemerintah pusat sudah mengeluarkan larangan tegas perekrutan tenaga non-ASN.

“Ini bentuk kelalaian fungsi pengawasan. Seharusnya sejak awal Inspektorat sudah memberikan teguran atau rekomendasi penghentian kepada BKD, bukan malah diam saja sampai jumlahnya membengkak,” tegasnya, Sabtu (05/07/25).

Acil menilai perekrutan tersebut tidak hanya melanggar kebijakan pusat, tetapi juga membebani keuangan daerah secara signifikan. Belanja pegawai yang terus naik disebut sudah melewati batas ideal 30 persen dari total APBD, menekan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.

“Kita ini mau fokus pada pembangunan atau memperbesar belanja pegawai? Kalau dibiarkan, akan menyandera program prioritas lain,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengangkatan ribuan tenaga kontrak pada periode pemerintahan sebelumnya dilakukan tanpa kajian kebutuhan dan kemampuan daerah yang memadai. Hingga kini, kata dia, tidak pernah dilakukan evaluasi menyeluruh baik secara administratif maupun keuangan.

“Ini bukan soal politik, tapi soal tata kelola pemerintahan yang baik. Kalau Inspektorat hanya jadi lembaga formalitas, maka fungsi pengawasan internal kita lumpuh,” sindirnya.

Selain membebani APBD, Fasruddin juga mengingatkan dampak sosial dan hukum dari kebijakan ini. Ribuan tenaga non-ASN tanpa kepastian status dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di masa depan, terutama menjelang penerapan kebijakan nasional tentang penghapusan tenaga honorer.

Karena itu, ia meminta Pemkot Makassar segera menyusun peta jalan penataan SDM non-ASN dan menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen baru sampai ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

“Taat aturan dan realistis terhadap kemampuan daerah — itu kuncinya. Jangan sampai keputusan yang salah ini justru mengorbankan sektor pembangunan lain,” pungkas Fasruddin. (*/AC)

No More Posts Available.

No more pages to load.