ACCARITA, – Reaksi cepat dan sigap Pos Komando Utama Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN di pimpin langsung oleh Wadan Satgas Mayor Inf Rias Januar P bekerja sama dengan Dantim SGI Malinau Letda Inf Nawir dan 2 orang personil Unit Intel Dim 0910/Mln melaksanakan penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa. Batu Lidung Kec. Malinau Kab. Malinau Prov. Kalimantan Utara.
Bermula dari Informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Ds. Batu Lidung Kota Malinau. Dantim SGI melaksanakan koordinasi dengan Anggota Pamtas Yonif Raider 200/BN dan anggota Unit Intel Dim 0910/Mln untuk melaksanakan brefing pengecekan dan pelaksanaan penangkapan.
Tim bergerak menuju Ds. Batu Lidung Jl. Holing dan melaksanakan pemeriksaan terhadap pemilik rumah/kontrakan YNS yang merupakan wanita paruh baya dan TP (laki) dan ditemukan barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 bungkus besar, 2 bungkus sedang dan 13 bungkus kecil dengan jumlah total berat 50 gram beserta barang bukti lainnya.
Menurut pengakuan tersangka TP sabu tersebut di antarkan kepada YNS dan selanjutnya barang tersebut diedarkan oleh YNS, pengakuan dari YNS bahwa sudah 3 kali di beri barang dari TP yang pertama 1 gram , yang ke dua 2 gram dan yang ketiga 50 gram
Selanjutnya, tersangka YNS dan TP dibawa ke Pos Kout Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN untuk diambil data diri dan keterangan awal, setelahnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Malinau.
Dalam rilisnya di Malinau, Wadan Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN Mayor Inf Rias Januar P mengatakan, kami akan terus siaga menghalau Peredaran Narkotika di wilayah Malinau bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, mereka para pengedar Narkotika akan selalu mencari celah untuk terus dapat melancarkan aksinya, sehingga kami Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN sebagai penjaga perbatasan negara RI-Malaysia tidak boleh lengah, dan tidak akan berhenti melakukan pengamanan di daerah Satgas ,” ujar Wadan Satgas.
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻🤝🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩