ACCARITA, ,- Arifuddin Daeng Kulle selaku Kepala Lingkungan Borongbaji, Kelurahan Malewang Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar diresahkan dengan adanya aktivitas tambang galian C di wilyahnya.
Pasalnya tambang ilegal tersebut, menurut Arifuddin Daeng Kulle hanya bermodalkan rekomendasi cetak sawah namun kalau kita melihat faktanya di lapangan bukan cetak sawah, tetapi tambang galian C jenis pasir dan tanah dengan menggunakan alat berat (Excavator).
“Tambang ini sudah beraktivitas kurang lebih dua tahun yang telah mengelolah sekitar 10 hektar are sawah yang dirusak dengan modus cetak sawah. Sebab, kedalamannya sekitar 10 meter,” ungkap Daeng Kulle di lokasi tambang, Rabu (4/10).
Daeng Kulle juga berharap ke Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel untuk bisa menutup tambang ilegal itu dan memproses penanggungjawabnya karena aktivitas penambangan tersebut sangat meresahkan dan membahayakan nyawa warga disini, apalagi dekat dengan pemukiman dan SDN Malewang, harapnya.
“Apalagi baru baru ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel telah melakukan police line alat berat (Excavator) yang digunakan mengeruk hasil bumi itu. Namun, berselang beberapa hari kemudian
Excavator itu kembali digunakan untuk mengeruk hasil bumi tersebut. Kami hanya heran dan selalu bertanya, kenapa tambang itu dibuka kembali,” kesal Daeng Kulle.
Kepala bidang perizinan PTSP Kabupaten Takalar, Arifin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak PTSP Sulsel terkait izin dari tambang galian C di lingkungan Borong Baji Polongbangkeng utara Takalar .
“Kami masih melakukan koordinasi dengan PTSP Sulsel karena izinnya ini langsung masuk di Pemprov Sulsel bukan melalui kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Sumber Daya Manusia dan Lingkungan (Sumdaling) Krimsus Polda Sulsel, AKBP. Amiruddin dan penanggungjawab tambang, Daeng Tarang belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.