Miris, Pekerjaan JUT Amburadul Habiskan Anggaran Ratusan Juta, Ini Temuan DPW LSM FAAM Sulsel :

oleh
Jalan Utama Tani asal jadi

GOWA, ACCARITA —- GOWA,  —- Pekerjaan Jalan Utama Tani yang terletak di dusun Pa”joki Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa diduga sarat dengan KKN hal demikian di karenakan jumlah volume pekerjaannya di anggap kurang dan amburadul oleh masyarakat yang berada di perkampungan dimana pekerjaan tersebut di kerjakan.

Sebut saja IR salah satu tokoh masyarakat yang melaporkan adanya pekerjaan jalan utama tani yang di anggap asal jadi atau amburadul serta volume pekerjaannya tak cukup, ucap IR yang terpercaya

Kami disini selaku petani lanjutnya, merasa kecewa akan adanya pekerjaan jalan utama tani ini, hal demikian kami sesalkan karna jalan tersebut amburadul tak dapat dilewati dengan baik, ini namanya menyengsarakan kami sebagai petani padahal program jalan utama tani ini di buat untuk memperbaiki akses jalanan kami agar mudah kami tempuh ke sawah, tapi ini malah makin mempersulit kami apabila kami berkendara ke sawah, kesalnya

Ini mantan Kades taunya bahwa pekerjaannya sudah selesai padahal kami menilainya sebagai petani di dusun pa”jokki menggangap pekerjaan jalan utama tani ini tak sesuai yang di harapkan oleh kami selaku petani disini, ucapnya

Dengan hadirnya aspirasi masyarakat dusun Pa’joki desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan ke kami selaku perwakilan lembaga Advokasi masyarakat Sulawesi Selatan, maka kami sikapi dengan turun langsung kelokasi yang di maksud.

Proyek Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang di laporkan masyarakat petani terletak di Dusun Pajjoki Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, disoroti Ketua DPW LSM FAAM Sulsel menduga JUT dikerjakan asal jadi. Jumat, lalu (14/04/2023).

Seperti yang diketahui, jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan sarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan.

Jalan Utama Tani (JUT) yang pada umumnya dibangun diareal persawahan bertujuan untuk membantu petani untuk mengurangi tenaga ekstra bagi kendaraan, mulai dari berangkat membawa peralatan, bibit, pupuk, hingga panen dan pasca panen, petani bisa dengan mudah mengakses sawah mereka.

Namun kadang fakta fisik dilapangan seringkali ditemukan berbeda, seperti JUT yang berada di Dusun Pajjoki Desa Tanrara yang disoroti Rahmayadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan.

“Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Fowa melalui Dinas Pertanian menggelontorkan anggaran puluhan juta bahkan sampai ratusan juta hingga memakai anggaran desa, dengan maksud membantu meringankan beban petani melalui program Jalan Usaha Tani (JUT),” ucap Rahmayadi Ketua DPW LSM FAAM Sulsel.

Ketua DPW LSM FAAM Sulsel

“Sebagai sosial kontrol diduga proyek tersebut dikerjakan asal-asalan pengerjaannya, yang dikhawatirkan tidak kuat melihat dari kondisi hasil pantauan DPW LSM FAAM Sulsel terdapat beberapa yang di anggap mengurangi volume pekerjaan di antaranya timbunan yang di pake hanya menggunakan tanah tidak di lapisi batu cippin yang kedua timbunan tanahnya tidak rata dan ada pula yang sempat terpotong di tengah JUT ini pekerjaan tidak memikirkan kualitas pekerjaan, sehingga cepat hancur,” lanjut Rahmayadi.

Rahmayadi Ketua DPW LSM FAAM Sulsel, saat mendengar hal tersebut dengan tegas mengatakan, “Saya harapkan Kejari Gowa harus segera mengambil tindakan tegas kepada oknum kepala desa tanrara yang mengerjakan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Pajjoki Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, kegiatan tersebut saya rasa tidak pantas untuk di PHO, “tutur Rahmayadi.

Ketua DPW LSM FAAM Sulsel geram dengan kegiatan pekerjaan jalan usaha tani yang terkesan amburadul itu.

Ketua DPW LSM FAAM Sulsel ini menegaskan, “Sekali lagi kami dari lembaga meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan aparat hukum harus menindak tegas pemborong nakal tersebut yang tidak lain oknum kades sendiri  dalam waktu dekat akan melayangkan surat Kejaksaan Negeri Sungguminasa,” tandas Ketua DPW LSM FAAM Sulsel Rahmayadi

(Irwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.