ACCARITA, — Direktur Lembaga AntiKorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan kasus korupsi dana desa Cakura.
Dimana pada saat itu, menurut Ansar telah dikabarkan bahwa warga Desa Cakura melaporkan Kades Cakura di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengenai dugaan korupsi penggunaan dana desa Cakura tahun 2018 dan tahun 2019 seperti pembelian motor viar dan pengadaan mesin jahit, ungkap Ansar, Selasa (24/11).
Selain itu, kami juga dari Lembaga AntiKorupsi Sulsel telah menemukan beberapa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cakura. Sebab, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak Desa Cakura, namun dia tetap membuatkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
“Seperti Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) dengan anggaran sebesar Rp. 50,2 juta dan yang terealisasi Rp. 35,2 juta dan pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) anggaran Rp. 34,1 juta,” beber Muh Ansar.
Itu salah satu temuan kami, tapi tidak menutup kemungkinan penggunaan dana desanya, sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 juga mengalami hal yang sama, tegas Ansar.
Sehingga kami meminta dan berharap di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk dapat segera melakukan proses pengusutan serta kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan masyarakat Cakura.
“Kita harapkan kepada pihak Kejari Kabupaten Takalar terkait dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat perlu dilakukan pengusutan dan proses kepastian hukumnya,” kunci Ansar.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Takalar, sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi, Selasa (24/11). (TS)