ACCARITA, — Rahmayadi selaku, Pimpinan Redaksi Media Online ini menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Randy sapaan sehari-harinya dalam menanggapi dengan dilarangnya dirinya untuk mengambil gambar pada saat kegiatan Sosialisasi Personil Polantas Polres Gowa yang mana dilaksanakannya dipintu belakang polres gowa Senin (27/04/2020)
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Randy
Lebih lanjut pria yang berkulit sawo matang ini juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya larangan wartawan mengambil gambar maka pihak polantas polres gowa diduga menutup-nutupi suatu kegiatan ditengah-tengah pendemi Covid-19 ini.
Dirinya berharap, agar kasus pelarangan mengambil gambar oleh oknum polantas polres gowa mendapatkan teguran dari pihak pimpinannya dalam hal ini Kapolres Gowa yang telah melakukan pelarangan wartawan yang sedang melakukan peliputan. (Tim)