Lagi-lagi, Debt Collector FIF Rampas Motor Nasabah di Jalan Poros Pallangga

oleh

ACCARITA, – Debt collector alias penagih utang kerap menjadi momok yang meresahkan para pemilik kendaraan, tak terkecuali roda dua dan roda empat.

Sebab, mereka tak segan melakukan penarikan paksa unit sepeda motor yang tercantum di buku catatannya meski saat kita tengah melaju di jalan raya dan dimasa pandemi sekarang.

Mirisnya, mereka juga tak segan melakukan tindak anarki bila pemilik sepeda motor bersikap arogan dan tak ingin melepaskan motornya.

Seperti yang dialami H.Firmansyah Daeng Naba, pada saat itu motornya dipinjam oleh keluarganya, Adi, namun di perjalanan motor honda vario yang digunakan ke Sungguminasa membeli obat itu dirampas oleh debt collector dari FIF Group cabang Makassar, Rudi.

“Debt collector tersebut langsung merampas kendaraan motor saya dan meminta STNKnya, di jalan poros Palangga, Kabupaten Gowa, beberapa hari yang lalu,” Kesal H. Naba yang dikutip dari pernyataan istrinya, Daeng Lino, Rabu (30/09).

Daeng Lino juga mengatakan,
setelah diketahui motornya dirampas oleh Debt collector, dia mendatangi FIF Group Cabang Gowa selaku pembiayaan yang terletak di Hertasning. Dan dia meminta daftar tunggakan pembayarannya. Pihak FIF Group langsung menyampaikan tunggakan pembayaran sebesar Rp 5 juta lebih.

Hanya saja, pada saat itu Daeng Lino belum bisa menyelesaikan karena belum membawa uang. Namun beberapa hari kemudian, Daeng Lino kembali ke kantor FIF Group untuk menyelesaikan tunggakan itu.

Tetapi, setelah saya sampai disana pembayaran tunggakan itu bengkak menjadi Rp.7 juta lebih yang harus dia bayar karena ada katanya biaya penarikan. “Saya kesal dengan permainan Debt collector FIF Makassar, karena saya ini salah satu korban perampasan yang mau dipermainkan di FIF,” sedihnya Daeng Lino.

“Pastinya saya tidak mau membayar biaya penarikan itu, yang saya mau bayar hanya tunggakan saya. Kalaupun pihak pembiayaan tak mau, saya akan laporkan di Polisi,”cetusnya Daeng Lino.

Sementara, Rudi dari Debt collector
saya dikonfirmasi via telpon, menampik dan menurutnya dia tidak pernah menarik paksa kendaraan itu.

“Biasanya itu, anggota yang menarik dan dia berikan nmrku karena memang saya hanya biasa mediasi. Apalagi di FIF itu ada dua PT yakni PT Kiwal dan PT MMS yang kerjasama untuk penarikan kendaraan, nanti saya konfirmasi di FIF pak,” ucapnya.

Sedangkan pihak FIF Makassar,
Iwan, membantah kalau dikatakan pembayaran tunggakannya itu membengkak sampai Rp.7 juta. “Saya tidak pernah sampaikan ke Nasabah bahwa tunggakan dan dendanya Rp.5 juta,”

“Memang banyak itu yang harus dia bayar karena ada beberapa bulan tidak pernah membayar ditambah dengan dendanya setiap bulan. Kalaupun nasabah mau melapor di Polisi, silahkan pak karena kami juga di Kantor siap untuk berhadapan di Polisi,” katanya.

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.