Ketum L-PACE Desak Pemerintah Kabupaten Gowa Cabut Pemasangan Kabel Optik Selular

oleh

SUNGGUMINASA, ACCARITA — Menyikapi persoalan maraknya Kabel Optik Selular terpasang secara amburadul, Ketua Umum L-PACE , Meminta Bupari Kabupaten Gowa Segera copot Pembangunan Penanaman Tiang dan Kabel Internet kurang lebih Ratusan Tiang Internet yang dilaksanakan oleh beberapa pendor yang tak jelas asal usulnya di beberapa Kecamatan yang tak kantongi izin, Bupati Gowa dan satpol PP , Walikota , satpol PP agar segera mengambil sikap karna kabel optik yang selama ini menganggu pengguna jalan apabila putus di beberapa titik yang ada di Kabupaten Gowa

Menurut Dg Gau Ketua Umum L-PACE ,bahwa udah tidak asing lagi akan keberadaan tiang internet di pinggir Jalan bahkan hampir ada di setiap kawasan permukiman di beberapa daerah perkotaan khususnya.di Kabupaten Gowa dan sekitarnya.

Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet (kabel FO) Tersebut,menurut proses dan prosedur serta pemenuhan hak-hak atau kewajiban vendor terhadap setiap lahan masyarakat yang di lalui atau di pergunakan oleh sejumlah jaringan tersebut harus mendapatkan dana Kompensasi atau ganti rugi lahan dari pihak pemerintah atau pihak pengguna lahan.” Jelas Dg Gau , Minggu /25/04/2024.

” Lebih lanjut Dg Gau menjelaskan bahwa pemasangan tiang internet dan jaringan kabel fiber optik (FO) dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.

Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan yang terlihat selalu ada tapi lahan yang di lalui atau di gunakan milik warga atau milik pemerintah tidak memiliki izin dan mendapatkan Dana Kompensasi atau ganti rugi

“Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan,kabel semeraut ada sebagian mengganggu pemandangan.

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau kabel fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin. Tandas Dg Gau.

Lantas, seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman serta Fenomena keberadaan Tiang Internet di Depan Rumah. yang tidak sebut jati diri nya memberikan penegasan dan mempertanyakan hal tersebut dengan beberapa media yang hadir sebagai bahan untuk mendorong media mempublikasikan pada masyarakat luas.

Menurut Dg Gau salah satu bentuk kontribusi media massa adalah memberikan informasi tentang kebijakan pemerintah pada masyarakat luas. kewajiban tersebut yang berfungsi untuk mengedukasi masyarakat agar jangan terjadi konplik dan benturan kepentingan terhadap pengerjaan proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut.tutur Dg Gau

Tiang internet atau tiang penyangga kabel fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton atau tiang besi yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah yang sebagian atau seluruhnya kepemilikan lahannya adalah milik masyarakat.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan kabel fiber optik yang desain atau bentuk persetujuan dapat ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika serta permasalahan izinnya melalui dinas penanaman modal PTSP Kabupaten Gowa.

Dari pengalaman yang kami dapatkan, menurut Dg Gau dari banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman.

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet kabel fiber optik (FO) juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata.

Bahkan, dalam satu titik dapat berdiri satu sampai empat tiang…

Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat saat ini.

Lantas, seperti apa penerapan aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman atau lahan milik masyarakat,acuan kita dapat di merujuk pada UUD 1945 dan peraturan turunannya.terang Dg Gau.

Ketua Umum L-PACE Dalam hal ini Dg Gau mengulas peran peraturan terkait pemasangan tiang internet (FO) yang dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda dan atau peraturan Bupati daerah khusus nya Provinsi Sulawesi Selatan.

Sayangnya, setelah ditelusuri, tidak semua Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.

“Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa ,kami duga belum memiliki Peraturan Daerah tentang jaringan telekomunikasi atau peraturan terkait pemasangan tiang penyedia jasa internet.” ungkap Dg Gau

Sementara itu, berbeda dengan daerah yang memiliki aturan pemasangan tiang internet dan jaringan kabel fiber optik (FO) daerah dapat di untungkan melalui dana hasil perizinan menjadi sumber PAD dan Dapat menekan tindakan pungli Terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini sudah dapat mengacu pada Peraturan Perbup tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi dan perizinan penggalian untuk jalur Kabel fiber optic (FO).

“Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin dari pemerintah PUPR, yang penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” tandas Dg Gau

Dalam pasal pasal tersebut jika daerah sudah memiliki legalitas hukum aturan, menurut Kami dapat di cantumkan seperti pada peraturan sebagai acuan (UU atau PP-Red) untuk suatu aturan turunannya , misalkan Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.

Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter

Jelas Dg Gau.Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kita akan lebih memahami dan mengetahui bahwa dalam pemasangan tiang internet harus berizin.kecuali tidak di perdakan atau di buat perbup akan tetapi jika itu terjadi maka akan membuka peluang monopoli dan Pungli bagi sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab.

Seperti Hal yang telah diatur juga dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit.

Hanya saja, penyedia jasa internet swasta seperti menurut Dg Gau. di beberapa media , pemasangan tiang internet (FO)belum melalui sejumlah prosedur dan sejumlah persyaratan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah kabupaten Gowa

Lebih lanjut Dg Gau menjelaskan kalau pemasangan tiang internet di lingkungan perumahan dan lahan masyarakat wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Peraturan yang di persyaratkan.

Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tak Berizin,jika sejumlah masyarakat merasa atau mengalami kerugian atas pemasangan tiang internet di depan rumah yang tak berizin?

Ketum L-PACE Dg Gau

Jika iya ternyata tidak memiliki izin, menurut masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).

Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet atau kabel fiber optik (FO) tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tiang.pungkas Dg Gau.

Penulis : Randy.

No More Posts Available.

No more pages to load.