TAKALAR, ACCARITA–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agus Salim Tahir, pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021 lalu, Selasa (12/7/2022).
Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Sabri Salahuddin mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni PPK PJU Dishub Takalar, Agus Salim Tahir karena dianggap cukup bukti terlibat dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek penerangan jalan umum milik Dinas Perhubungan Takalar.
” Setelah kami menetapkan satu orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak. Pastinya kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat pada kasus tersebut, kami akan seret untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Melawan Hukum (PBH),” tegas Sabri Salahuddin didampini Koordinator Tim Penyidik Anggraini.
Bergulirnya kasus dugaan korupsi PJU Dishub Takalar, Tim Penyidik telah memeriksa enam orang rekanan dan beberapa pihak dari Dinas Perhubungan Takalar dan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses proyek rehabilitasi PJU tersebut. Dan tak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka, kita lihat nanti perkembangannya, pastinya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada penambahan tersangka, tegas Sabri Salahuddin.
Sebelum tersangka digiring ke Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan, masih sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di ruang Pidsus Kejari Takalar. Kemudian tersangka, ditahan di rutan Polsek Polongbangkeng Selatan, lantaran Lapas dan sel Polres Takalar sudah over kapasitas.