GOWA ACCARITA — Kamis, 02/11/2023,tepatnya didepan Reskrim Polres Gowa dalam konfrensi pers nya Kasnurda D, S.H. selaku Kuasa Hukum Syamsuddin atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/881/VIII/2021/SPKT/Tanggal 13 agustus 2021.
Atas laporan Polisi tersebut diatas yang melibatkan pemeriksaan saksi dengan terlapor Musahir Alias talli yang tidak menghadiri panggilan hingga menjadi tersangka bahkan saat ini menjadi salah satu daftar Pencarian Orang terhitung sejak tanggal 06 juli 2022 sesuai Surat Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/22/VII/2022/Reskrim yang tidak kunjung ter tangkap.
Kasnurda D, S.H. selaku Kuasa Hukum Syamsuddin sangat menyayangkan adanya status tersangka Musahir Alias talli sebagai DPO yang hingga saat ini belum di tangkap padahal yang bersangkutan masih tetap bereliaran di sekitar kabupaten gowa, bahkan menurut informan yang valid bahwa yang bersangkutan tidak pernah meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama.
“Saat ini Musahir Alias talli masih tetap berkeliaran bahkan tidak bersembunyi, ada setiap hari di rumahnya, lalu yang jadi pertanyaan akan munculnya status DPO tersebut untuk apa?”Tukas Kasnurda D, S.H. selaku Kuasa Hukum Syamsuddin.
“Penanganan ini bukan lamban kalo menurut saya,akan tetapi memang tidak ditangani dengan baik,karena kalo di tangani dengan benar dan baik,maka DPO yang seperti ini dengan mudah bias diciduk.lah, teroris saja bisa saja di tangkap dan diamankan dimanapun kok,masa yang begini tidak bisa ditangani?
Klien kami sangat dirugikan atas berkeliarannya Musahir alias talli ini, setiap saat jadi ancaman setiap aktifitas Klien kami pada objek tersebut. Bukannya sangat jelas Tugas Pokok Kepolisian yang tercantum dalam Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah sebagai berikut :
A. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
B. Menegakkan Hukum.
C. Memberikan perlindungan pengayoman danpelayanan kepada masyarakat.
Yang menurut saya sangat ironis dikarenakan tidak ada tindakan signifikan dari pihak penyidik”Lanjut Kasnurda D, S.H. selaku Kuasa Hukum Syamsuddin.
Yang jadi pertanyaan besar buat kami selaku kuasa hukum Samsuddin pihak terlapor masih beraktifitas melakukan penimbunan di lokasi klain kami.
Kami meminta dengan tegas, agar pelaku atau terlapor segera di tangkap karna klain kami merasa di rugikan karna pihak terlapor masih melakukan aktifitas penimbungan di lokasi tanah tersebut.
Saat di komfirmasi Noval penyidik Tahbang Polres Gowa memaparkan di hadapan media, ” Saya belum bisa menjawab atas apa yang di pertanyakan karna saya baru tangani kasus ini, untuk info lebih lanjutnya mungkin bagusnya kita komfirmasi langsung ke Pak Kasat Reskrim, singkat Noval pada saat di komfirmasi di ruang kerjanya
(**)