Kasus Dugaan Korupsi BNPT Sulsel Mengendap, LAKSUS Akan Laporkan ke KPK

oleh

ACCARITA, — Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) menyatakan komitmennya untuk melaporkan kasus dugaan korupsi penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Direktur LAKSUS, Muh Ansar, Jumat (30/10/2020) menegaskan, lembaganya akan membawa kasus ini KPK dengan pertimbangan agar proses penyelidikan dan penyidikan perkara bisa berjalan transparan serta profesional serta mencegah adanya intervensi dari oknum tertentu dalam penanganan kasus ini. Yang jadi pertimbangan lain, kata Muh Ansar, jumlah dugaan kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini terbilang cukup besar.

Menurut Muh Ansar, sejumlah lembaga antikorupsi di Sulsel mulai marak menyoroti penanganan kasus ini. Namun, menurut dia, perlu ada pengawalan melekat secara serempak, agar penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

Muh Ansar menguraikan, proyek bantuan pangan non tunai ini sangat rawan di mark up. Apalagi, paket bantuan yang disalurkan sudah dalam bentuk paket jadi dan tanpa mempertimbangkan prioritas kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.

“Yang lucu, masa kelompok masyarakat maritim menerima bantuan paket yang isinya ada ikan kaleng. Padahal mereka itu kesehariannya bekerja sebagai nelayan dan menghasilkan ikan segar. Masyarakat tak memiliki hak memilih barang yang dibutuhkan karena sudah dipaket,” tegas Muh Ansar.
Lebih jauh Muh Ansar menguraikan, proyek ini tidak tersosialisasi dengan baik terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), utamanya soal tentang hak mereka terhadap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diguyurkan pemerintah guna menekan angka stunting.

Menurut Muh Ansar, proyek ini rawan di mark up mengingat bisa “dimainkan” selisih harga sembako dengan dana dalam rekening KPM yang masuk setiap bulannya Rp200.

“KPK harus turun tangan mengingat ada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat penting di Sulsel dalam proyek ini. Intinya, dugaan selisih harga dalam setiap bantuan yang disalurkan itu bisa ditaksir, sekitar Rp15 ribu per KPM. Jadi kalo jumlah KPM jutaan berapa nilai yang dimark up. Kasus ini harus tuntas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Muh Ansar.

Pekan depan, kata Muh Ansar, dirinya akan terbang ke Jakarta melaporkan kasus ini ke KPK, bukan hanya itu, pihanya juga akan menyambangi Komisi III DPR RI untuk memberikan adanya nama nama oknum aparat penegak hukum yang diduga ikut “bermain” dalam proyek BPNT di Sulsel.

“Ini kasus bukan main main. Hak hak masyarakat kecil di kebiri. Kasus ini wajib tuntas. Kami minta semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini diseret ke hadapan hukum,” tegas Muh Ansar.

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.