KADES LANTANG KEC.POLSEL KAB.TAKALAR LABRAK SK 3 MENTERI TAHUN 2017 TERKAIT TITIK ZONA BIAYA PTSL

oleh

ACCARITA, — Masyarakat Desa Lantang tela mengeluhkan kinerja Pemerintah Desa Lantang, terkait kinerjanya yang telah dipunguti masyarakat sebanyak 300 ribu rupiah per orang, untuk penerbitan Sertifikat gratis, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini diakui salah satu warga di Dusun Lantang, inisial (R) yang tidak mau disebutkan namanya. Dia mengatakan, ” iya pak, masyarakat telah dipunguti sebanyak 300 ribu per orang melalui Kepala Dusun Lantang Desa Lantang.
Kami meminta, agar aparat penegak hukum (APH) turun memeriksa dan mendesak kepala Desa Lantang untuk segera memerintahkan Kepala Dusun untuk segera mengembalikan uang warga karena menyalahi regulasi SK 3 menteri tahun 2017 terkait titik zona biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan ini sangat jelas jumlahnya karena berkisar ratusan warga telah dipunguti penerbitan PTSL,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Sekretaris Desa Lantang, Mustari Daeng Buang melalui telepon selulernya mengatakan, ” saya tidak bisa menjawab pak, karena saya tidak dilibatkan oleh pak desa dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap, hanya semua kepala dusun itu yang dilibatkan pak, “ucapnya.

Lanjut’ dikonfirmasi kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar lewat wattsaf, pak Naim mengatakan, “250 ribu sesuai aturan kesepakatan 3 menteri, Itu tanggung jawab sepenuhnya di desa karena yang 250 ribu itu pun untuk kepentingan di desa misalnya, materai, patok, untuk fotocopy dan itu bukan untuk BPN, “tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi kepala dusun dan kepala desa Lantang.

(TS)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.