ACCARITA – Panitia Khusus DPRD Kota Makassar telah menyampaikan hasil rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan periode 2014-2019.
Juru bicara Pansus LKPJ Wali Kota, Yeni Rahman mengatakan rekomendasi atas LKPJ ini merupakan hasil pemetaan dan harapan atas kinerja di masing-masing SKPD.
Pansus memberikan 7 rekomendasi kepada Pemkot Makassar. Rekomendasi pertama berkaitan dengan belum ada gambaran jumlah guru yang telah memiliki sertifikasi sebagai pendidik dari tahun 2014-2019. Khususnya, untuk jenjang SD-SMP, sehingga tidak ada data riil terkait jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik.
“Ini penting karena pemberlakuan PP No. 74 tahun 2008 tentang guru mengatur secara tegas jumlah rasio ketersediaan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan jumlah peserta didik. Data ini boleh jadi audah ada di disdik, tapi tidak tertuang dalam LKPJ,” kata Yeni dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (7/5).
Kedua, tidak terealisasinya 100 persen target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD 2018, khususnya untuk target pajak dan retribusi daerah. Menurut pansus, perlu ada uraian penjelasan faktor-faktor yang menjadi hanbatan dan kendala dalam pelaksanaan pencapaian PAD ini.
Rekomendasi selanjutnya, lanjut Yeni, pansus menitiberatkan belum update-nya website Pemkot Makassar khususnya tiap SKPD dalam menyajikan informasi kepada publik. Padahal hal ini penting dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik.
“Apalagi dengan jargon Makassar sebagai kota dunia, pemerintah harusnya bisa memperhatikan perkembangan teknologi informasi. Oleh karenanya, perlu rekomendasi penyempurnaan terkait pengelolaan konten website,” terang Yeni.
Rekomendasi keempat, pansus menekankan perlunya menampilkan uraian data detail terkait bagaimana capaian dan realisasi wali kota Makassar berserta wakilnya. Tentu capaian ang dipaparkan berdasarkan visi misi yang telah dipaparkan di hadapan anggota DPRD Kota Makassar dan yang telah terangkum pada dokumen RPJMD Tahun 2014-2019.
“Harusnya ada uraian capaian masing-masing peta jalan tersebut dalam LKPJ ini sebagai gambaran kepada masyarakat. Khususnya anggota DPRD Kota Makassar mengenai capaian dan realisasi atas kontrak politik lima tahun wali kota Makassar,” ujar Yeni.
Rekomendasi kelima, Pansus meminta agar di dalam LKPJ ini bisa menampilkan produk domestik regional bruto (PDRB) per kecamatan.
“Hal ini untuk memudahkan penyusunan anggaran yang lebih adil dan agar kecamatan yang memiliki PDRB rendah bisa dapat anggaran sesuai kebutuhan,” tukas Yeni.
Rekomendasi keenam, pansus menyoroti kebencanaan yang terjadi di tahun 2018. Di mana belum adanya kejelasan volume kejadian yang terjadi dan langkah-langkah antisipasi penanggulangan yang dilakukan oleh SKPD terkait.
Terakhir, program penelitian yang dilakukan oleh Balitbangda belum merinci hasil pelaksanaan kegiatan riset penelitian. Padahal, seharusnya ada uraian yang menjelaskan bagaimana realisasi hasil penelitian dan bagaimana pemanfaatan hasil penelitian bagi kepentingan pemerintahan dan pembangunan lingkup Pemkot Makassar.