HNSI Sulsel Gelar Sosialisasi dan Edukasi Tangkap Ikan di Bone

oleh

BONE, ACCARITA  – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel, gelar sosialisasi dan edukasi pembinaan usaha tangkap ikan terhadap nelayan di Kabupaten Bone, pada Sabtu (10/7/2031) kemarin.

Ketua DPD HNSI Sulsel, Ir H Andi Chairil Anwar, MM mengatakan, HNSI Sulsel sebagai induk organisasi nelayan mengingatkan nelayan dalam berusaha penangkapan ikan di laut, masih kerap ditemukan kurang memahami syarat-syarat yang harus dimiliki sebuah armada penangkapan.

Akibatnya kata Andi Chairil Anwar,
nelayan harus berhadapan dengan masalah hukum. Dilain pihak pemerintah terkesan tidak konsisten dalam mengatur usaha penangkapan ikan dilaut.

Terlebih sebut Andi Chairil Anwar, ditandai dengan terbitnya Permen KP 18 tahun 2021, pada bulan Mei 2021 menghapuskan Permen KP 59 tahun 2020.

“Sehingga menyulitkan kami dari HNSI selaku induk organisasi di Sulsel dan harus berkerja keras memberi pemahaman kepada nelayan, ” sebut Andi Chairil Anwar.

Pada kondisi lainnya terang Andi Chairil Anwar, pemerintah kurang peka dalam mengatur pelayanan perizinan, yang harus diselesaikan di ibukota Provinsi. Sementara nelayan berdomisili di pelosok desa dan pulau.

“Upaya HNSI menjembatani masalah ini telah memberikan hasil yang efektif, yaitu dengan memerankan DPC, Ranting dan Rukun yang ada didesa dalam fasilitasi nelayan memperoleh dokumen kapal dan perizinan, ” terangnya.

Satu hal yang cukup riskan di Bone lanjut Andi Chairil Anwar, adalah munculnya pemahaman bahwa Trawl (jaring hela) dimungkinkan beroperasi.

Sementara Perpres 39 tahu 1980 ada pelarangan pengoperasian Trawl di Indonesia kecuali di wilayah perbatasan Indonesia dengan Serawak dan laut Arafuru. Itu tidak pernah dicabut oleh pemerintah.

“Olehnya itu, HNSI (DPD dan DPC) bersama unsur pemerintah dan penegak hukum di laut, melaksanakan edukasi dan pembinaan ini, ” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.