ACCARITA, — Rahmayadi mengundurkan diri sebagai Humas Lembaga Poros Rakyat karna akan Fokus di medianya Accarita.com.
“Ya (benar), karena enggak boleh rangkap jabatan,” ujar Mantan Humas LP-RI, Rahmayadi, kepada wartawannya Rabu yang mundur pada hari ini (29/4/2020).
Dalam surat pengunduran diri, Rahmayadi menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Ketua Umum Poros Rakyat Sigiq daeng emba terhitung mulai 29 April 2020. Ia ungkapkan alasannya karena terpilih sebagai pengurus kelembagaan media online dan tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kelembagaan, yang menjelaskan dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan’.
Rahmayadi turut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan duduk sebagai Humas Lembaga Poros Rakayt, Pihaknya pun meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.
Surat pengunduran dirinya tertanggal Rabu 29 April 2020 dan ditandatangani Rahmayadi.