Dualisme Kedatuan Sidenreng, Dua Kubu Ngotot Penobatan, Pemkab dan Pemprov Kemana Yahh ?

oleh

 

ACCARITA, – Polemik dualisme kerajaan di Kabupaten Sidrap masih terus menggelinding. Bahkan, pemerintah daerah (pemda) tak berdaya menyikapi persoalan pelik tersebut.

Dua kubu saling mengklaim diri paling sebagai Addatuang Sidenreng ke-XXV yang sah. Masing-masing, Andi Achmad Faisal Sapada, dan Andi Roidah Patiroi.

Kedua belah pihak, sama-sama telah menggelar penobatan, keduanya juga mengklaim telah didukung oleh perangkat adat internal Kedatuan Sidenreng.

“Penobatan Addatuang Sidenreng ke-25, Andi Faisal Sapada pada Senin 13 Januari lalu sudah final dan berkuatan hukum konstitusi kerajaan yang sah, menurut Lontara Puraonrona Sidenreng,” ujar Andi Parenrengi, yang juga Petta Empagae, Senin, (17/2/2020)

Andi Parenrengi menambahkan, 24 Februari mendatang, kembali menggelar penobatan akbar. Persiapan penobatan sudah 80 persen, termasuk izin dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, akan mengundang raja-raja se-Nusatara.

“Jadi penobatan pada Januari lalu, ibaratnya baru pernikahan, nanti pada tanggal 24 Februari baru diselenggarakan pestanha. Kita akan undang perwakilan raja-raja di Indonesial pada penonatan akbar nanti,” terangnya.

Senada, Andi Syafiuddin, yang akrab dipanggil Andi Cacang menjelaskan, menurut Lontara Puraonrona Sidenreng, kedudukan addatuang ditentukan sesepuh keluarga besar Addatuang Sidenreng. Sebab, Lontara Puraonrona Sidenreng merupakan aturan tertinggi konstitusi kerajaan.

“Mereka meliputi para matoa, pabbicara serta para arung dalam kapasitas sebagai pemangku adat Kerajaan Sidenreng, yang mana 17 dari 26 pemangku adat bersepakat melantik Andi Faisal sebagai Addatuang,” ungkap Andi Cacang yang juga ketua panitia penobatan Akbar, Andi Faisal Sapada, 24 Februari mendatang.

Di lain pihak, Ketua Majelis Adat Kedatuan Sidenreng, Andi Firdaus, mengatakan, penobatan Andi Roidah Patiroi sebagai Addatuang sudah sesuai dengan koridor adat dan sah secara kelembagaan sesuai amanat perda tentang pelestarian budaya.

Sejak dikukuhkan tahun 2012 oleh pemerintah, hingga mangkatnya Addatuang Sidenreng, Andi Patiroi Pawiccangi, pada 2019 lalu,  eksistensi lembaga adat kedatuan Sidenreng kata Firdaus masih eksis sesuai dengan ADRT. Didalamnya terdapat perangkat adat matoa arua, arung dan pabbicara, punya  saoraja, serta benda pusaka peninggalan addatuang.

“Perangkat adat kedatuang yang mana? Jangan kita mengaburkan aturan, budaya dan tradisi. Okelah kita bisa mengklaim, tapi mari kita buktikan keabsahannya,” pungkasnya.

Firdaus menambahkan, penobatan Andi Roidah Patiroi sebagai pewaris Addatuang ke-25, sah secara tradisi adat kedatuan.

“Sangat terang benderang, bahkan tertuang dalam Lontara Puraonrona sendiri, bahwa pewaris tahta kedatuan sejatinya adalah anak Mattola, Andi Roidah adalah anak Mattola, anak dari YM Andi Patiroi Pawiccangi, Addituang Sidenreng ke-XXIV,” terangnya.

Atas dasar tersebut, kata Firdaus, tahapan pengukuhan akbar akan dilanjutkan dalam waktu dekat, sesuai dengan agenda internal perangkat adat kedatuan Sidenreng. Penobatan tersebut atas kerjasama dan kolaborasi antara lembaga adat, Pemda Sidrap dan Pemprov Sulsel.

“Kita sudah melakukan penobatan pada 28 Januari lalu di Saoraja Massepe, dan jika tidak aral yang melintang, penobatan akbar dengan tema merawat tradisi dan adat istiadat-adat untuk kemajuan budaya daerah, kita akan gelar dalam waktu dekat dalam momentum harla Sidrap ke 676,” paparnya.

Terkait polemik yang beredar di masyarakat mengenai adanya dua kubu yang saling mengklaim sebagai Addatuang Sidenreng ke XXV, Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan pernyataan resminya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Minggu (16/2/2020).

Terdapat lima poin dalam pernyataan tersebut, selengkapnya sebagai berikut:

Karena hal ini merupakan urusan internal keluarga besar Keturunan Addatuang Sidenreng, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap tidak ikut mencampuri perbedaan tersebut, apalagi ikut mendukung salah satu di antara kedua kubu yang ada. Selanjutnya Bapak Bupati justru mengimbau dan mengharapkan kedua belah pihak yang berbeda pandangan itu untuk duduk bersama sebagai keluarga dan secara kekeluargaan melakukan musyawarah mufakat menyelesaikan perbedaan pandangan.

Bupati tidak memiliki kewenangan melantik atau mengukuhkan Addatuang Sidenreng, karena kedudukan Lembaga Addatuang Sidenreng sama halnya dengan organisasi kemasyarakatan lain yang tentu memiliki aturan internal tentang suksesi kepemimpinannya, yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing masing.

Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membina dan bermitra dengan semua organisasi kemasyakatan yang ada, yang penting kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Oleh karena itu, Bupati Sidenreng Rappang tidak akan melakukan pelantikan atau pengukuhan Addatuang Sidenreng ke XXV, hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak gubernur Sulawesi Selatan.

Adapun terkait adanya informasi bahwa akan ada beberapa orang perwakilan raja-raja dari daerah lain baik di dalam maupun dari luar Sulawesi Selatan yang akan berkunjung ke Kabupaten Sidrap, tentu pemerintah daerah sangat terbuka untuk menerima dan menjamu mereka sebagai tamu daerah. Namun sekali lagi tidak dalam rangka kaitannya dengan pelantikan Addatuang Sidenreng ke XXV. (*)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.