DPRD Makassar Dukung Sistem Parkir Tahunan: Potensi PAD Bisa Capai Rp365 Miliar per Tahun

oleh

MAKASSAR – Usulan revolusioner dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), tentang sistem pembayaran parkir satu kali dalam setahun melalui integrasi dengan pajak kendaraan bermotor, mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Makassar.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar, menilai bahwa ide parkir tahunan merupakan langkah maju dalam upaya digitalisasi sektor retribusi parkir dan solusi efektif menutup kebocoran pendapatan daerah.

“Sebenarnya ide awal ini sudah lama dibahas di Komisi B. Kita ingin sistem langganan parkir tahunan agar pendapatan lebih tertib, transparan, dan tidak bocor. Direksi sekarang menyambut dengan baik,” kata Zulhajar, Kamis (03/07/25).

Menurut Zulhajar, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan parkir sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, Komisi B DPRD Makassar telah mengusulkan revisi Perda melalui inisiatif dewan, yang kini tengah menunggu pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Ia mengungkapkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Makassar mencapai Rp365 miliar per tahun, jika pengelolaan dilakukan dengan sistem digital dan terintegrasi.

“Kita punya sekitar 1,4 juta kendaraan. Kalau 30 persen saja parkir setiap hari dengan tarif Rp2.000, bisa mencapai Rp1 miliar per hari. Tapi kenyataannya, yang masuk ke kas daerah masih jauh dari itu,” ujarnya.

Zulhajar menjelaskan, dengan sistem parkir berlangganan tahunan, pemilik kendaraan cukup membayar bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor dan menerima barcode digital untuk keperluan parkir di seluruh titik resmi milik Pemkot Makassar.

“Cukup bayar setahun, tunjukkan barcode saat parkir, tanpa pungutan tunai. Ini akan menutup celah kebocoran dan mendorong transparansi,” jelasnya.

Namun, Zulhajar juga mengingatkan agar transformasi digital tidak mengabaikan aspek sosial, khususnya nasib para juru parkir dan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor parkir.

“Kita bicara tentang ribuan orang yang bekerja di sekitar 2.000 titik parkir. Mereka harus dilibatkan, diberi pelatihan, dan difasilitasi agar bisa beradaptasi,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa ide ini lahir untuk menciptakan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat.

“Dengan sistem ini, roda dua cukup bayar Rp1.000 per tahun, roda empat Rp2.000 per tahun. Setelah itu bebas parkir di semua titik tepi jalan umum di Makassar,” ungkap ARA.

Ia memastikan, skema parkir berlangganan ini tidak berlaku untuk area privat seperti mal, hotel, dan tempat parkir berizin khusus.

“Ini adalah langkah modernisasi layanan publik. Masyarakat diuntungkan, dan pemerintah mendapat sistem yang lebih efisien dan akuntabel,” pungkasnya. (*/AC)

No More Posts Available.

No more pages to load.