MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan pentingnya percepatan pembentukan regulasi khusus tentang penyelenggaraan kearsipan daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kearsipan. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan tata kelola arsip yang tertib, modern, dan terintegrasi di seluruh jajaran pemerintahan Kota Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, menjadi salah satu legislator yang paling vokal mendorong percepatan pengesahan Ranperda tersebut. Menurutnya, arsip tidak boleh lagi dianggap sebagai sekadar dokumen administratif yang disimpan di lemari, melainkan bagian dari sistem informasi yang menyimpan rekam jejak kebijakan publik, alat bukti hukum, dan sumber penting dalam perumusan serta evaluasi kebijakan pemerintahan.
“Kearsipan menjadi fondasi penting dalam menjaga memori kolektif daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Andi Hadi, Senin (30/6/25).
Ia menjelaskan, meskipun secara nasional sudah ada payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, namun implementasinya di tingkat daerah masih lemah karena belum memiliki turunan aturan yang spesifik dalam bentuk perda.
Andi Hadi menyoroti kondisi di lapangan yang menunjukkan masih lemahnya sistem pengelolaan arsip di berbagai instansi pemerintah. Banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, hingga puskesmas belum memiliki sistem dokumentasi dan penyimpanan arsip yang baik dan terintegrasi. Kondisi ini menjadi kendala besar dalam proses audit, pelacakan keputusan, serta penyusunan laporan kinerja pemerintahan.
“Dengan perda ini, kita ingin memastikan bahwa semua proses dokumentasi dan penyimpanan arsip berjalan tertib, aman, dan bernilai guna di masa depan,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi Hadi menyebut bahwa Ranperda ini tidak hanya mengatur pengelolaan arsip fisik, tetapi juga mendorong transformasi digital dalam sistem kearsipan pemerintah daerah. Kehadiran perda ini akan menjadi dasar hukum dalam integrasi antara manajemen arsip konvensional dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, perda ini juga diharapkan mampu memperkuat kelembagaan kearsipan, meningkatkan kompetensi SDM arsiparis, serta mendorong alokasi anggaran berkelanjutan bagi pelatihan dan pengadaan infrastruktur digital.
“Ini bukan soal menambah beban, tapi justru memastikan bahwa setiap langkah pemerintahan terdokumentasi dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
DPRD Makassar optimistis, jika Ranperda ini disahkan dan diterapkan secara konsisten, maka Makassar akan memiliki sistem kearsipan yang modern, tertib, dan mendukung reformasi birokrasi.
“Ini bukan hanya kebutuhan administrasi, tapi bagian dari keseriusan kita membangun pemerintahan yang berbasis data dan akuntabilitas,” pungkasnya. (*/AC)









