Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Lakukan Koordinasi Bersama Polsek Tallo

oleh

menindaklanjuti kasus pengrusakan armada dan pemukulan terhadap personil petugas pemadam saat melaksanakan pemadaman di lokasi kebakaran jalan pontiku 1 pada hari rabu tgl 18 oktober 2023 pukul 22.08 wita.

Telah terindikasi salah satu pelaku pengrusakan armada dan saat ini sudah diamankan oleh pihak polsek tallo.

Menurut informasi dari Bapak Kapolsek Tallo, mereka akan serius menanggapi laporan ini karena merupakan salah satu fasilitas negara yang Vital dan menghalang halangi kerja petugas pemadam saat melaksanakan tugas adalah bentuk pelanggaran hukum yang fatal.
Undang-Undang Pidana Pasal 189 KUHP (35, 306, 336)

“Barang siapa pada saat kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak perkakas perkakas atau alat alat pemadam api, ataupun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan pemadaman api, akan di ancam dengan pidana penjara paling lama TUJUH TAHUN PENJARA”.

No More Posts Available.

No more pages to load.