ACCARITA, — Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS)Dapil Aceh, Nasir Djamil, mendesak Dewan Pers segera menurunkan Tim Satgas Anti Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Selama ini, kekerasan terhadap jurnalis sering sekali dialami oleh wartawan yang menjalankan tugas di Aceh dan di Indonesia. Jadi, harus ada peranan Dewan Pers untuk melindungi para wartawan yang menjalankan tugasnya sebagai kuli tinta di lapangan yang mengungkap fakta-fakta sesuai kode etik jurnalistik.
“Kekerasan terhadap wartawan harus dituntaskan. Dewan Pers harus bersinergi dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Nasir Djamil, Senin (24/2/2020).
Kata dia, Dewan Pers perlu sekali membentuk Satgas anti kekerasan terhadap jurnalis yang bekerja melakukan investigasi (adhock) di lapangan lebih mendalam untuk mengungkap dan mengali fakta-fakta yang terjadi terhadap wartawan yang mengalami kekerasan akibat karya jurnalistik.
Kepedulian Dewan Pers ini juga akan memberikan rasa nyaman dan ketenangan bagi para para wartawan di Aceh khususnya ketika menjalankan tugasnya meliput dan mengungkap fakta-fakta jurnalistik sehingga mereka lebih berani mempublikasikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Nasir Djamil juga menyinggung, kasus pembakaran rumah wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019, dan hingga kini belum terungkap pelaku serta motifnya. Sementara hasil penelitian petugas laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Medan menyatakan rumah wartawan harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara tersebut dibakar. Namun, pelakunya belum ditangkap.
Pihaknya, berharap kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada agar memback up dan membentuk tim khusus yang melibatkan pihak Polda Aceh untuk bekerjsama menuntaskan kasus pembakaran rumah, Asnawi Luwi wartawan harian Serambi indonesia di Agara yang sudah memasuki tujuh bulan.
“Ini harus dilakukan secepatnya, agar dituntaskan sehingga menghilangkan rasa was-was dari saksi korban dan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) Jakarta agar melakukan perlindungan terhadap korban dan keluarganya,” ujar Nasir Djamil.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin menyambut baik pembetukan satgas khusus oleh Dewan Pers yang nantinya diturunkan khusus ke Aceh. Satgas bentukan Dewan Pers ini merupakan gabungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dengan dibentuknya satgas khusus sebagaimana yang pernah diturunkan ke Papua Barat dan Medan di tahun 2019 lalu, dapat membantu mengungkap persoalan sesuai hasil investigasi mereka di lapangan nantinya. Karena, masih ada kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh yang hingga saat ini pelakunya belum ditangkap.
“Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia wilayah Aceh Tenggara akhir Juli 2019, hingga kini pelakunya belum ditangkap. Sehingga kita masih belum tau, apakah dibakarnya rumah wartawan itu karena berita atau bukan, meskipun dugaan kita, kejadian itu banyak fakta yang menggambarkan kaitannya dengan pemberitaan,” ujarnya.(*)