ACCARITA, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan yang diparkir sembarangan di atas trotoar.
Pada Rabu kemarin sore, secara spontan petugas Satpol PP langsung menegur para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat
Kendaraan itu ditemukan sedang parkir di atas trotoar saat belanja di suatu toko dijalan Sultan Hasanuddin dan sekitarnya. Ketika itu Satpol PP kebetulan tengah melaksanakan razia penertiban kendaraan yang parkir sembarang tempat utamanya di atas trotoar, kata Alimuddin saat ditemui diruang kerjanya.
Alimuddin Dg Tiro, Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Gowa mengatakan memarkir kendaraan di atas trotoar yang dibuat untuk memperindah kota, jelas telah melanggar surat edaran bupati.
“Pemerintah setengah mati buat kota ini indah, kalian malah seenaknya kasih rusak begitu saja. Kamu ada uang untuk perbaiki atau buat trotoar ini kalau rusak?,” kata dia.
PENINDAKAN, Satpol PP Kabupaten Gowa menindak tegas sejumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar di sejumlah titik yang ada, Rabu (6/8/2020).
Menurut Alimuddin, memarkir kendaraan di atas trotoar juga menghambat jalur pejalan kaki sehingga berpotensi mencelakakan orang lain.
“Kalau orang lewat jalan raya karena kalian tutup trotoar, lalu mereka ditabrak kendaraan siapa yang mau tanggungjawab,” katanya dengan nada tegas dan setelah perdanya keluar maka para pelanggar tersebut akan diberikan sanksinya sesuai dengan pelanggaran para pemilik pengendara roda dua maupun roda empat, tegas Alimuddin.
(RD-1)