Adek Kandung Bupati Bulukumba Ancam Wartawan Pake Parang!!!

oleh

ACCARITA,-Kasus tambang ‘ilegal’ di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berbuntut panjang hingga kepada pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan

Hal itu dialami Andi Burhanuddin (36), wartawan dari media online newszonamerah.com, selaku Kepala Biro Kabupaten Bulukumba

Atas kejadian ini, Andi Bur melaporkan kasus pengancaman tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba dengan nomor : LP/177/IV/2020/ Sek Bulukumba

“Saya bersama dua teman ini (Arsyad dan Ahmad) mendatangi Polres menindaklanjuti dugaan pengancaman pembunuhan dengan menggunakan parang” kata Andi Burhanuddin, Sabtu (11/4/2020).

Dia menjelaskan, ancaman ‘perencanaan’ pembunuhan dengan Parang di depan warkop Gedung 45, terkait kasus tambang ‘ilegal’

“Kalau kau masih meliput tambang pasir di Swatani ini, maka kau akan berhadapan dengan saya (tai***)” kata Bur menirukan orang itu

Dikatakan oleh Andi Bur bahwa ancaman yang melakukan teror itu diduga seorang adik Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali.

“Tai***, apa maumu Tai***, sambil pegang parang, tidak usaha kau urusi tambang itu, memang saya punya, kau mau apa” kata Bur menceritakan

Dijelaskan lebih jauh, kronoligis ancaman ini kata Andi Bur, berawal dia mendengar bahwa adik bupati yang punya alat di Dusun Kacibo, Desa Swatani

Kemudian, Bur mencoba konfirmasi melalui by phone. Selanjutnya Adik Bupati Bulukumba, Andi Fian mengarahkan Bur ke kota untuk bertemu langsung

“Dia sudah lama mencari saya, jadi kami mengikuti arahannya lalu saya ke kota” terangnya

Setelah sampai ke kota, Bur kembali menghubungi Andi Fian bahwa dirinya sudah ada di kota  dan diminta untuk menunggu

“Saya menunggu di warung es buah. Tak Lama kemudian dia datang dengan mobil berwarna putih. Disitulah dia langsung turun dengan membawa parang panjang” ucap Andi Bur

Dari kejadian ini, Bur bersama dua rekannya langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bulukumba

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar segera dia ditangkap” pungkasnya

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia, (SEKAT-RI) Muhammad Iqbal meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap Andi Fian yang diduga adik Bupati Bulukumba tersebut

“Saya mengecam tindakan adik Bupati Bulukumba yang berani mengancam seorang Jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai kontrol sosial, karena hal ini bisa diancam pidana kekerasan terhadap wartawan” kata Iqbal

Iqbal mengatakan, bahwa tindakan tidak terpuji dan memalukan ini tak pantas dipertunjukkan dari seorang adik Bupati Bulukmba, apalagi dengan menggunakan bahasa kotor sambil membawa parang

“Saya meminta agar Kapolres Bulukumba untuk segera bertindak untuk menahan Fian karena tindakan-nya sudah di luar batas kewajaran. ini sudah tidak bisa dibiarkan, sangat bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999” tegasnya

Kerja Jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

“Kami berharap kepolisian tidak ragu untuk menjerat siapapun pelaku kriminalisasi terhadap pekerja pers ke meja hijau, karena, kerja wartawan merupakan perpanjangan tangan rakyat yang dilindungi oleh undnag-undang” bebernya

Kalau ada pihak yang tidak suka kepada wartawan, artinya dia ada masalah dengan rakyat atau ada indikasi melanggar hukum

“Sehingga takut diberitakan oleh media, makanya mereka melakukan kriminalisasi untuk menghambat tugas wartawan” ujarnya

Hingga berita ini selesai ditulis, adik Bupati Bulukumba yang dikonfirmasi masih di luar jangkauan

(*)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com