Anggota DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat

oleh

Makassar — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar sosialisasi untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di beberapa titik strategis di Kota Makassar, anggota DPRD menjelaskan berbagai aspek yang diatur dalam Perda tersebut, termasuk tata cara penanganan kerusuhan, pengaturan aktivitas masyarakat, serta upaya perlindungan bagi warga dari tindakan yang mengganggu ketentraman.

“Perda ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami ingin memastikan semua warga tahu hak dan kewajibannya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar salah satu anggota DPRD saat memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, kepala kelurahan, dan perwakilan dari kepolisian serta dinas terkait. Dalam diskusi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan pendapat mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga ketertiban umum di lingkungan mereka.

Selain memberikan pemahaman tentang Perda, anggota DPRD juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan dapat saling berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat dalam mencegah potensi gangguan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Makassar berharap dapat membangun kesadaran kolektif di antara warga untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan program-program lanjutan untuk memperkuat implementasi Perda dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.