Pemkot Makassar Berikan Ultimatum kepada 11 Pengembang untuk Segera Serahkan PSU: Tindakan Hukum Siap Dilakukan Jika Terbengkalai

oleh

Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) memberikan ultimatum kepada 11 pengembang perumahan di wilayah kota untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dalam waktu 30 hari. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot untuk menyelamatkan aset-aset PSU yang telah seharusnya menjadi milik publik dan dikelola oleh pemerintah, namun hingga kini belum diserahkan oleh pihak pengembang,kamis 29/8/2024.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menekankan pentingnya kepatuhan dari para pengembang dalam memenuhi kewajiban menyerahkan PSU. “Kami memberikan waktu 30 hari kepada 11 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU sesuai aturan yang berlaku. Jika tenggat ini tidak dipenuhi, Pemkot akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum ini terlindungi,” tegas Danny Pomanto dalam sebuah pernyataan resminya.

Langkah ini diambil karena adanya keluhan dari masyarakat yang tinggal di berbagai kawasan perumahan terkait belum optimalnya pengelolaan fasilitas umum seperti jalan, drainase, taman, dan fasilitas publik lainnya. Danny Pomanto menyebutkan, dengan penyerahan PSU kepada Pemkot, maka pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur tersebut dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat, sehingga memberikan manfaat langsung kepada warga perumahan.

DISPERKIM Kota Makassar telah melakukan inventarisasi terhadap perumahan-perumahan yang belum menyerahkan PSU, dan mendapati 11 pengembang yang belum memenuhi kewajiban ini. Kepala DISPERKIM Makassar menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengembang untuk menyelesaikan penyerahan aset PSU, namun beberapa pengembang tidak merespons dengan serius.

“Kami sudah melakukan sosialisasi berkali-kali. Proses hukum yang lebih tegas mungkin menjadi satu-satunya pilihan jika mereka tetap tidak kooperatif. Penyerahan PSU adalah hak masyarakat dan kewajiban pengembang yang diatur dalam regulasi,” ujar Kepala DISPERKIM Makassar.

Ia juga menambahkan bahwa jika dalam tenggat waktu 30 hari tersebut para pengembang tidak menyerahkan PSU, Pemkot tidak segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum. “Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Makassar dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini. Pemerintah ingin memastikan fasilitas publik bisa segera dikelola secara optimal,” jelasnya.

Penyerahan PSU sangat penting untuk kelangsungan pelayanan publik di lingkungan perumahan. Banyak warga perumahan yang mengeluhkan buruknya kondisi infrastruktur karena belum adanya pemeliharaan yang memadai dari pemerintah. Hal ini disebabkan karena aset-aset tersebut masih berada di bawah pengelolaan pengembang, yang pada banyak kasus sudah tidak memberikan perhatian terhadap kondisi fasilitas umum setelah unit-unit perumahan terjual.

Salah seorang warga dari salah satu perumahan yang terkena dampak, mengatakan bahwa jalan di lingkungan perumahannya sering tergenang air saat hujan karena tidak adanya drainase yang baik. “Kami merasa dirugikan karena fasilitas yang dijanjikan pengembang tidak dikelola dengan baik. Dengan penyerahan PSU, kami berharap pemerintah bisa segera memperbaiki kondisi ini,” ungkap warga tersebut.

Dengan adanya penyerahan PSU, Pemkot Makassar akan memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap infrastruktur umum di perumahan. “Ketika PSU sudah diserahkan kepada pemerintah, kita bisa segera melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan fasilitas umum, yang pada akhirnya akan memberikan kenyamanan bagi warga,” ujar salah satu pejabat di DISPERKIM.

Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan aset publik. Dalam berbagai kesempatan, Danny Pomanto selalu menekankan bahwa pembangunan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Pemerintah, kata Danny, akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap aset publik dapat dikelola secara maksimal.

Salah satu langkah yang diambil oleh Pemkot Makassar adalah dengan melakukan audit terhadap seluruh perumahan di kota untuk memeriksa status penyerahan PSU-nya. Audit ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan yang selama ini menghambat penyerahan aset PSU ke pemerintah. Danny juga mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada pengembang yang belum mematuhi kewajibannya.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif dalam menyampaikan keluhan dan informasi terkait penyerahan PSU. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pengembang, kami yakin masalah ini dapat segera diselesaikan,” pungkas Danny Pomanto.

Dalam beberapa minggu ke depan, Pemkot Makassar akan terus memantau perkembangan penyerahan PSU dari pengembang. Jika dalam tenggat waktu 30 hari tersebut para pengembang tidak menyerahkan PSU sesuai ketentuan, Pemkot berjanji akan segera membawa masalah ini ke ranah hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pengembang yang tidak kooperatif, serta memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terlindungi.

Warga Makassar, khususnya yang berada di perumahan yang dikelola oleh pengembang-pengembang yang disebutkan, diharapkan tetap bersabar menunggu proses ini. Pemkot berjanji akan segera melakukan perbaikan fasilitas umum setelah penyerahan aset PSU selesai.

Penyerahan PSU menjadi salah satu prioritas dalam agenda Pemkot Makassar untuk meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.