Penertiban Reklame di Makassar: Bapenda Gelar Rapat Koordinasi Bersama Sekda untuk Ciptakan Keindahan Kota

oleh

MAKASSAR,- – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keindahan visual di Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menata reklame yang tersebar di berbagai sudut kota. Pada hari Senin, 9 September 2024, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Kepala Sub Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar menghadiri rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar di Ruang Rapat Sekda, lantai 2, Kantor Balaikota Makassar.

Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah penertiban dan pembersihan reklame yang melanggar ketentuan di kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, rapat tersebut difokuskan pada penyusunan strategi penegakan aturan reklame yang akan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Sekda Kota Makassar dalam rapat tersebut menekankan pentingnya menjaga estetika kota dengan penataan reklame yang rapi dan tidak semrawut. “Reklame-reklame yang tidak sesuai aturan akan berdampak pada kenyamanan masyarakat dan mengganggu pemandangan kota. Penertiban ini penting agar ruang publik tidak tercemar oleh reklame yang tidak berizin atau dipasang sembarangan,” ungkap Sekda.

Penertiban Reklame untuk Mendukung Keindahan Kota
Penertiban reklame ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota, namun juga untuk menegakkan peraturan yang sudah ada terkait pajak reklame. Reklame yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi syarat dapat menurunkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. Oleh karena itu, dalam rapat ini, Bapenda Makassar bersama tim teknis akan memastikan setiap reklame yang dipasang sudah memenuhi aturan dan berkontribusi pada penerimaan pajak daerah.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar menegaskan bahwa penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan akan dilakukan secara bertahap. “Kami akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk menilai reklame-reklame mana saja yang melanggar ketentuan. Selanjutnya, reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar peraturan akan ditindak dengan tegas,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap bahwa masyarakat dan pengusaha reklame lebih peduli terhadap aturan yang ada. Menurutnya, selain untuk menjaga estetika kota, kepatuhan terhadap aturan reklame juga akan meningkatkan potensi pendapatan dari pajak reklame, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Makassar.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak Terkait
Rapat koordinasi ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Satpol PP Makassar, Dinas Penataan Ruang, dan Dinas Perhubungan. Koordinasi lintas sektor ini diperlukan agar penertiban reklame dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Sub Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar menyatakan bahwa kerjasama dengan OPD lain akan mempercepat proses penertiban reklame di berbagai titik strategis kota. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Penataan Ruang untuk memastikan bahwa proses penurunan reklame yang melanggar berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Semua pihak harus bersinergi dalam upaya ini agar hasilnya bisa optimal,” katanya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar akan turut membantu dalam penertiban reklame yang dipasang di area-area yang bersinggungan dengan jalur lalu lintas. Reklame yang ditempatkan sembarangan di trotoar atau jalan raya kerap kali mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.(DR)

No More Posts Available.

No more pages to load.