GOWA, ACCARITA —- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang sempat viral di kantor desa Jenetallasa kecamatan pallangga kini mendapatkan tanggapan dari Camat Syahrial, Kamis (2/11/2023) saat di temui di salah satu warkop di Kabupaten Gowa
Untuk kepengurusan surat surat berupa hibah dan izin usaha itu tak memakai uang, semua itu tak benar apa yang telah di katakan oleh staf desa jenetallasa kecamatan pallangga, karna di kantor desa itu sudah ada anggarannya untuk pembuatan surat-surat seperti izin usaha atau yang lainnya,, ucap Sachrial
Apalagi kepengurusan mengenai surat tanah itu memang harus berbayar dan surat tanah itu dari kabupaten takalar pastinya akan nyebran dari kabupaten makanya staf desa mengatakan ke pengurus atau yang melapor ke wartawan tersebut bukan pungli hanya ucapan terima kasih namun pihak pelapor yang salah paham akan yang namanya ucapan terima kasih karna sudah di bantu di uruskan surat hibahnya yang berdomisili di kabupaten tajalar
Sy sudah beri teguran lisan kepada ybs
Aturannya diberi dulu teguran lisan….kalo melanggar lagi di beri SP 1 kemudian SP 2 berikutnya lagi SP3 sampai pemecatan, Ucapnya
(**)