GOWA, ACCARITA —- Proyek Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bertempat di Dusun Pajjoki Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, disoroti Ketua DPW LSM FAAM Sulsel menduga JUT dikerjakan asal jadi. Jumat, (14/04/2023).
Seperti yang diketahui, jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan sarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan.
Jalan Utama Tani (JUT) yang pada umumnya dibangun diareal persawahan bertujuan untuk membantu petani untuk mengurangi tenaga ekstra bagi kendaraan, mulai dari berangkat membawa peralatan, bibit, pupuk, hingga panen dan pasca panen, petani bisa dengan mudah mengakses sawah mereka.
Namun kadang fakta fisik dilapangan seringkali ditemukan berbeda, seperti JUT yang berada di Dusun Pajjoki Desa Tanrara yang disoroti Rahmayadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan.
“Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Fowa melalui Dinas Pertanian menggelontorkan anggaran puluhan juta bahkan sampai ratusan juta, dengan maksud membantu meringankan beban petani melalui program Jalan Usaha Tani (JUT),” ucap Rahmayadi Ketua DPW LSM FAAM Sulsel.
“Sebagai sosial kontrol diduga proyek tersebut dikerjakan asal-asalan pengerjaannya, yang dikhawatirkan tidak kuat lama karna tidak memikirkan kualitas pekerjaan, sehingga cepat hancur,” lanjut Rahmayadi.
Rahmayadi menduga adanya hal tersebut, disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, “Hal tersebut diduga kuat kurang adanya pengawasan dilokasi pekerjaan, pekerjaan pun diduga dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), ketebalan kestingnyay yang sudah dikerjakan sudah pada Retak-retak. Bahkan sebagian hancur,” tegas Rahmayadi.
Rahmayadi Ketua DPW LSM FAAM Sulsel, saat mendengar hal tersebut dengan tegas mengatakan, “Saya harap Kejari Gowa harus segera mengambil tindakan tegas kepada kepala desa tanrara yang mengerjakan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Pajjoki Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, kegiatan tersebut saya rasa tidak pantas untuk di PHO, “tutur Rahmayadi.
Ketua DPW LSM FAAM Sulsel geram dengan kegiatan jalan usaha tani yang terkesan amburadul itu.
Ketua DPW LSM FAAM Sulsel ini menegaskan, “Saya minta dengan tegas kepada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan aparat hukum harus menindak tegas pemborong nakal tersebut yang tidak lain oknum kades sendiri dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada dinas terkait,” tandas Ketua DPW LSM FAAM Sulsel Rahmayadi
(Irwan)