GOWA, ACCARITA — Oknum yang mengaku pengacara asal Kabupaten Jeneponto berinisial AR diduga telah melecehkan sedikitnya belasan media online. dijalan poros pallangga pada saat razia Dishub serta aparat kepolisian, oknum pengacara itu menyebutkan, media yang ada disini saya tidak takut kalau mau di beritakan silahkan, yang jelasnya saya tidak terima di tahan aparat kepolisian yang bertugas saat ini.
Menyikapi ‘Rahmayadi’ Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan bahwa oknum yang mengaku pengacara yang terkesan melecehkan perusahaan media itu, sudah kelewatan dan tk bisa di biarkan karna telah melakukan hal tak wajar, imbuh Rahmayadi
Luar biasa! Laporkan aja ke Dewan Etik Advokat”, kata Rahmayadi Ketua LSM FAAM Sulsel ini, Minggu (25/02/2023) siang.
Aktifis lembaga FAAM itu menambahkan, untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Menurut informasi dari beberapa teman paralegal yang ada di Sulawesi Selatan , ternyata oknum pengacara tersebut belum bisa di katakan pengacara karna dia (AR) belum pernah di sumpah sebagai pengacara
Ketua LSM FAAM Sulsel ini sangat menyayangkan ‘AR’ oknum yang mengaku pengacara tersebut di hadapan publik. Oknum asal Kabupaten Jenepont itu, diduga telah menghina atau anggap enteng pekerjaan seorang kulit tinta di hadapan aparat kepolisian polantas serta masyarakat Kecatan Bajeng Panciro Kabupaten Gowa
Dikatakan, media online tersebut “Berserak dan ABAL ABAL” karena dia tak takut di mediakan hal tersebut di sampaikan rekan media yang ada dilokasi kejadian
Seharusnya, rekan yang mengku advokat dapat menyampaikan bahasa yang baik di hadapan rekan-rekan pekerja Jurnalis, jangan asal bicara di hadapan orang apalagi bahasa yang seolah-olah menjatuhkan harga diri seorang jurnalis
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi di negara hukum ini, yang harus dilindungi dan dijaga kebebasan dan kemandiriannya dari segala bentuk ancaman, khususnya UU ITE, sambung Rahmayadi
Sesungguhnya, kesuksesan seorang advokat dalam membela hak dan kepentingan hukum kliennya tidak terlepas dari peran penting dari rekan media pers. Untuk itu, disarankan terhadap Oknum yang mengaku Pengacara itu bisa hargai seorang pekerja kuli tinta jangan semena-mena”, tandas aktivis pecinta Alam itu
Berlanjut….