MAKASSAR, ACCARITA, — 4 Desember 2022
Melihat adanya kasus perampasan dengan tindak kekerasan yang terjadi di jalan Tanjung Alang kelurahan sambung Jawa kecamatan mamajang kota Makassar Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 18:30 WITA .
Terduga pelaku H.ady patimbangi tak lain adalah mantan suami dari korban ibu Andi Sukma menurut korban saat beberapa awak media berkunjung ke rumahnya mengatakan,awal mulanya korban mengantar jahitan pakaian yang sudah jadi ke pasar senggol,Namun tiba tiba di tengah jalan terduga pelaku melihat korban langsung menabrak dari depan untuk mencoba menghentikan kendaraan yang sikorban kendarai,
Korban kaget disaat melihat terduga pelaku korbanpun mengatakan kasih lewatka jangan maki lagi gangguka dan jangan bikin malu saya disini,tak mendengar arahan sikorban terduga pelaku langsung melakukan perampasan dengan kekerasan menabrak dari belakang sehingga plat belakang terlepas dari tempatnya,ungkap Korban,”
Karena merasa terancam akhirnya korban menelepon anaknya untuk menjemput sekalian bawa kunci serep setelah tiba di rumah korban,sikorban bersama anaknya Sofyan dan Dean mendatangi rumah terduga pelaku meminta dengan baik kunci motor yang dirampasnya untuk dikembalikan,
Namun malah terduga pelaku melakukan dorongan dan ancaman terhadap Sofyan dan Dean akhirnya Sofyan dan Dean melakukan pemukulan terduga pelaku sebanyak satu kali setelah terjadi pemukulan terduga pelaku mengejar Dean diduga menggunakan senjata tajam,
Setelah kejedian tersebut terduga pelaku H Ady Patimbangi mendatangi Polsek mamajang untuk melakukan pelaporan terhadap dirinya terkait pemukulan,
Setelah menerima laporan pada Kamis 24 november 2022 dari H Ady Patimbangi pihak oknum polisi Polsek mamajang langsung bergerak kerumah Sofyan dan Dean untuk melakukan penangkapan tanpa didasari surat Sprin dan surat tugas yang diperlihatkan kepada sipemelik rumah sekitar pukul 02:20 WITA .
Saat setelah diamankannya kedua pelaku pemukulan di Polsek mamajang pihak keluarga andi Sukma melakukan pelaporan balik ke Polsek mamajang terkait kasus perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh H ady Patimbangi pada tanggal 25 November sekitar pukul 05:30.WITA.
Hingga saat ini setelah ibu Andi Sukma melakukan pelaporan di Polsek mamajang belum ada kepastian hukum yang diberikan kepada H.Ady patimbangi terkait kasus perampasan dan pengancaman,
Karena tidak adanya respon dari pihak kepolisian Polsek mamajang terkait pelaporannya,”ibu Andi Sukma mengabari keluarganya yang dimana diketahui kelurga ibu Andi Sukma ini seorang wartwan di salah satu media online,
Setelah mendengar keluhan ibu Andi Sukma,keluarganya mendatangangj Polsek mamajang pada Jum,at 25 November 2022 sekitar pukul 09: 30 pagi bersama beberapa rekan media untuk melakukan konfirmasi terkait kasus yang dialami ibu Andi Sukma,
Saat berada di ruang penyidik keluarga dari ibu Andi Sukma menanyakan ke penyidik dan Kanit Ress Polsek mamajang,terkait kasus yang dialami oleh ibu Andi Sukma.mereka menjawab terkait pelaporan yang ibu Andi laporkan tetap berjalanji,ungkap Kanit Ress,”
PH ibu Andi Sukma bersama timnya saat kami melakukan wawancara di rumah kediaman ibu Andi Sukma PH dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar mengatakan,”Bersama ini, Kami mengajukan KEBERATAN ATAS PENANGANAN PERKARA Berkenaan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/338/XI/2022/Sek
Mamajang/Restabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal Jumat, 25 November 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24
November 2022″
Dilakukan penjemputan dirumah tersangka Andi Sam Sofyan dan Dean Catra Trizandy tanpa memperlihatkan Sprindik dan Surat Tugas melakukan penangkapan;
Dilakukan penangkapan dan penahanan, dimana suratnya nanti diberikan setelah 3 hari penahanan dan penangkapan;
Didahului dengan laporan polisi, selayaknya penyidik melakukan persuratan untuk pemanggilan memintai keterangan konfirmasi dan hal itu tidak dilakukan;
Berkenaan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/339/XI/2022/Sek Mamajang/Restabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal Jumat, 25 November 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/339/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 25
November 2022 :
Terlapor dalam perkara laporan polisi LP/B/339/XI/2022/Restabes Makassar/Sek
Mamajang, tanggal 25 November 2022, tidak diperlakukan sama seperti tersangka
pada laporan polisi LP/B/338/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24
November 2022 ;
Tidak dilakukan penjemputan langsung, tidak dilakukan penangkapan dan penahanan padahal berada dalam satu peristiwa hukum yang sama;
Pelapor masih memiliki barang yang dirampas oleh Terlapor, namun tidak segera dilakukan penangkapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor :
LP/B/338/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24 November 2022 ;
Bahwa tindakan diskriminasi perlakuan jajaran penyidik Polsek Mamajang ini, jika
tidak diperlakukan sama akan kami proses lebih lanjut ke propam dan praperadilankan,” Tutup PH Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar di Kantor Polsek Mamajang.
BY TIM