MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar menindaklanjuti aduan LPM kelurahan Lakkang, Kecamatan Talllo Makassar atas adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan di Sungai Tallo.
Ketua LPM Kelurahan Lakkang, H Ruslan mengatakan tercemarnya aliran Sungai Tallo tidak lepas dari dampak limbah dari perusahaan di Kecamatan Biringkananaya dan Tamalanrea, dalam hal ini PT Kima dan PT Makassar Tene. Perusahaan itu dianggap penyebab utama tercemarnya Sungai Tallo yang menjadi sumber air utama untuk petani tambak di Kelurahan Lakkang.
“Selain dua perusahaan itu, masih banyak lagi yang membuang limbahnya, khusus yang ada di kawasan pesisir Sungai Tallo. Dampak ini sangat merugukan warga yang ada di Kelurahan Lakkang dan lainnya,” ungkap H Ruslan dalam rapat gelar pendapat dengan Komisi C dan Perusahaan di Gedung DPRD Makassar, Jumat (9/9/2022).
Lanjut, H Ruslan kondisi air Sungai Tallo dari tahun ke tahun sangat memperhatikan, banyak habitat di Sungai Tallo mulai punah, tak hanya itu, hasil panen warga yang awalnya dua kali setahun dengan hasil yang melimpah, kini sekali dalam setahun sulit, adapun hasilnya sangat minim.
“Dulu kepeting di Sungai Tallo melimpah, saat ini nyaris tidak ditemukan lagi. Hasil tambak juga semakin kerdil. Tolong kami warga Lakkang, dampak limbah yang tidak dikelolah dengan baik sangat merugikan warga,” keluhnya.
H Ruslan menceritakan jika pencemaran ini masuk dari anak-anak Sungai Tallo, seperti dari Kecamatan Tamalanrea, wilayah Kima 10, dan ada juga anak Sungai dari Bontoa.
“Bisa kita cek langsung, air didalam sungainya hitam, itu dapat dipastikan beracun,” ujarnya.
Mendengarkan hal itu, Ketua Komisi C Makassar, Sangkala Saddiko geram. Menurut dia, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan kepada perusahan di PT Kima dan PT Makassar Tene untuk mengelolah limbahnya sebelum dibuang.
“Tentang limbah sudah kami tegaskan, hingga melakukan sidak agar pengelolaan limbahnya diperbaiki, harus benar-benar bersih sebelum dibuang, tapi hingga saat ini masih saja tidak dibenahi,” kata Politisi PAN itu.
Legislator dua periode itu menegaskan, masalah limbah yang menjadi biang utama pencemaran Sungai Tallo harus ditindak tegas. Dia tak main-main jika ancama pidananya berat hingga pencabutan izin sekaligus pembekuan segala bentuk aktivitas.
“Jadi sebelum tindakan pencabutan dikeluarkan, agar kiran berbenah. Warga di Lakkang juga ingin hidup. sama dengan perusahaan yang ada di Kima dan sekitarmya,” ujarnya.
Senada dengan Sangkala Saddiko, Anggota Komisi C, Fasruddin Rusli menduga ada prosedur pengelolaan limbah tak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Politisi PPP itu mengancam akan melaporkan kasus ini kepihak kementerian jika dalam tenggak seminggu kedepan tidak ada perubahan.
“Dalam waktu dekat ini kamu kembali turun. Jangan sampai kami temukan pengelolaan limbah yang asal-asalan, kami akan laporkan kasus di kementrian,”ancam Fasruddin.
Pemerhati Lingkungan, Susuman Halim turut menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap perusahaan yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja membuang limbah ke anak Sungai Talllo yang berdampak terhadap kotornya air.
Dia menegaskan, daerah Lakkang yang masuk dalam kawasan konservasi wajib dijaga kelestaraiannya, termasuk kebersihan air dan udara. Olehnya dengan adanya pengaduan warga Lakkang tentang pencemaran yang diakibatkan limbah harus ada sikap tegas oleh DPRD Makassar.
“Permasalahan limbah ini harus kita buatkan klaster, antara PT Kima dan Luar Kima. Ini harus menjadi perhatian kita. Yang utama harus kita laksanakan adalah pembentukan tim DPRD bersama Gakkumdu, sekaligus dilaksanakan oji kualitas air,” kata Susuman Halim.
Sugali juga menilai jika apa yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup hanya proses ferivikasi saja, namun tidak melaksanakan pemeriksaan lebih detail. Utamanya kepada perusahaan Makassar Tene. Sehinngga harus melibatkan pihak luar seperti Gakkumdu.
“Apalagi hasil pertemuan kami dengan Kementrian Lingkungan Hidup, St Nurbaya baru-baru ini, telah ikut mengatensi pencemaran lingkungan di Sungai Tallo. ini harus betul-betul divcarikan solusinya,” tambah Sugali.
Dirut PT Kima Zainuddin Mappa mengatakan jika seluruh limbah perusahaan yang ada di Kima merupakan tanggungjawab PT Kima. Seluruh limbah telah ditangani dengan baik sebelum di buang.
“Proses itu selesai, jadi limbah yang keluar benar-benar telah diproses,”singkatnya.
The post Pencemaran Sungai Tallo, Komisi C Adili PT Kima dan Makassar Tene appeared first on Accarita.