Gowa, ACCARITA, — Hari keempat pelaksanaan operasi yustisi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan seluruh Tim yang dibentuk terus melakukan operasi di tengah masyarakat.
Untuk Tim 1 dengan sasaran RM Dewi Sri, Warung Bersama Konro Kuda Coto Dg Liwang, Wisata Kebun
Dan Saung Rindu Alam diberikan sanksi terhadap 1 orang warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan selanjutnya dilakukan rapid antigen
Tim 2 dengan Pasar Minasamaupa dengan memberikan sanksi sosial kepada tiga orang, sanksi Denda 3 orang dan Swab PCR 10 orang
Terkhusus untuk Tim 3 dengan sasaran Fasilitas Umum di Jl Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu melakukan penindakan dengan sanksi sosial kepada 24 orang, sanksi Denda 36 orang ,Rapid Antigen 22 orang (Negatif) kemudian Swab PCR kepada 7 orang
Untuk tempat Ibadah dalam operasi yustisi kali ini menyasar pada Masjid Jamaluddin Pao-Pao, Jl. Tun Abd. Razak, Masjid Muhammad Ceng Hoo, Kel. Romang Polong, Masjid Ibnu Hajar Macanda, Kel. Romang Polong, Masjid Hayat Kamal Griya Sakinah, Kel. Tamarunang dan Masjid Poros Malino, Kel. Tamarunang dengan hasil penindakan melakukan swab PCR rapid antigen terhadap masing masing 1 orang warga.
Kapolres Gowa terkait operasi yang dilakukan mengatakan,”operasi yustisi yang dilakukan ini merupakan upaya untuk meminimalisir pembatasan kegiatan masyarakat agar penyebaran Covid-19 di kabupaten Gowa tidak semakin tinggi dan terkait hal itu saya berharap seluruh lapisan masyarakat tetap menggunakan masker dalam melakukan aktivitas dan menjaga jarak serta tidak berkerumun karena penegakan hukum akan terus kami lakukan,”jelas AKBP Budi Susanto S.I.K.
(R**)