Beberkan Dugaan Korupsi DPP GEMAR Geruduk Kantor PU Kab. Gowa

oleh

Gowa, ACCARITA, – Hari tanpa korupsi sedunia baru saja diperingati, DPP Gerakan Mahasiswa Kerakyatan Sulsel kini pun sedang gencar – gencarnya membredel praktik korupsi di Negeri ini, namun hal itu sepertinya tidak dianggap oleh sebagian oknum  para pejabat penyelenggara Republik ini. Padahal mereka dalam menjalankan jabatannya haruslah sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang seharusnya dilaksanakan.

Salah satu contohnya seperti oknum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa yqng diduga menyalahgunakan jabatannya, menjalankan jabatannya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok tertentu.

Hal ini diUngkap Koordinator Aksi DPP GEMAR Sulsel “Darmian” dalam orasinya saat menggelar aksi damai didepan kantor Dinas PU Jumat (5/2/2021).

Amatan awak media, massa yang hadir membeberkan berbagai dugaan praktik korupsi yang terjadi di Dinas PU Kabupaten Gowa berdasarkan laporan BPK Perwakilan Sulsel. Diantaranya, soal proyek Realisasi belanja modal Dinas PU-PR Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 16.441.339.000.00 dan realisasi Rp. 16.349.691.832.00 yang diduga tidak sesuai realisasinya di Tahun 2018 silam

Adapun uraian dugaan pelanggarannya diantaranya :

1. Penganggaran dalam APBD belum menguraikan nama penerima bantuan

2. Pemberian hibah tidak didukungnya dengan NPHD dan BAST

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga diketahui bahwa terdapat hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga di ketahui bahwa terdapat hibah barang dari dinas PUPR berupa IPAL komunal, IPAL Komunal kombinasi MCK, jaringan pipa dan sambungan rumah (SR), jaringan pipa air bersih dan pipa jaringan air minum.

Dengan nama kegiatan pengembangan dan pengelolaan Air Bersih/Air Minum (DAK penugasan) dan jenis barang pipa dan sambungan Rumah NPHD dan BAST tidak ada. Pengembangan dan pengelolaan Air Bersih/Air Minum (DAK REGULER) dan Jenis barang jaringan Pipa Air Bersih NPHD dan BAST tidak ada. Pengembangan Sarana dan Prasarana Air Minum (DAU)) dan jenis barang jaringan Pipa Air Minum NPHD dan BAST tidak ada. Pengadaan Sanitasi DAK Penugasan dan jenis barang IPAL Komunital Kombinasi MCK NPHD tidak ada. Pengadaan Sanitasi DAK Reguler dan Jenis Barang NPHD juga tidak ada.

3. Pemberian hibah kepada PDM tidak sesuai ketentuan Dinas PU-PR merealisasikan Hibah barang berupa jaringan pipa dan sambungan rumah serta jaringan air minum yang diberikan kepada PDAM Kabupaten Gowa Tirta Jeneberang. Pemberian hibah diketahui dengan proposal yang di ajukan PDAM dan ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 545/V/2018. Hibah diberikan sebanyak tujuh paket jaringan pipa dan sambungan rumah yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus Penugasan (DAK Penugasan).

Adapun rincian barang hibah PDAM sebagai berikut :

1. PDAM Somba Opu Rp. 770.300.000.00

2. PDAM IKK Bontonompo (Desa Barembeng) Rp. 664.050.000.00

3. PDAM IKK Bontonomp (Desa Sengka) Rp. 764.630.000.00

4. PDAM IKK Malakaji Rp. 880.550.000.00

5. PDAM IKK Bajeng Rp. 478.905.000.00

6. PDAM IKK Borongloe Rp. 752.260.000.00

7. PDAM Malakaji Rp. 1.389.850.000.00

Jumlah keseluruhan dari realisasi hibah barang ke PDAM sebesar  Rp. 5.700.545.000.00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yaitu dalam pasal 4 ayat(4) pasal 6 ayat (4) dan pasal 14 ayat (1) mengakibatkan penyaluran bantuan hibah barang yang di serahkan kepada masyarakat/pihak ketiga berpotensi tidak tepat sasaran dan penyaluran ata penyerahan hibah yang tidak dilengkapi NPHD dan BAST berpotensi tidak sah karena kondisi tersebut disebabkan oleh PPK dan PPTK Dinas PU-PR kurang cermat dalam melakukan verifikasi terhadap usulan RKA SKPD.

Oleh karena itu kami dari ” Gerakan Mahasiswa Kerakyatan” dengan tuntutan:

1.Meminta Kepada Dinas PU-PR/PLT PUPR dan juga pihak yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan yang diduga kuat adanya dugaan tindak Pidana Korupsi tahun 2018

2. Mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa kepala dinas PUPR Kabupaten Gowa dan pihak yang terlibat dalam realisasi hibah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Realisasi kegiatan tidak sesuai dengan pelaporannya pada tahun 2018 silam dengan anggaran Milliaran tersebut. ” Papar orator Aksi Darmian

Menurut mereka , Berdasarkan pantauan dilapangan, telah terjadi dugaan korupsi oleh pejabat PU ditahun 2018 silam dengan nilainya milliaran itu makanya kami turun aksi guna meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memanggi dan memeriksa semua pejabat di Dinas PU Kavupaten Gowa yang berkaitan dengan penyelenggaraan proyek tersebut. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan penggunaanya,” teriak Darmian.

Selain itu, Mereka juga meminta kepada DPRD untuk melakukan control terhadap penggunaan APBD Kabupaten Gowa, sebagai tanggungbjawab moral terhada masyarakat yang telah membiayai pembangunan di Kabupaten Gowa.

Amatan dilapangan, massa aksi menyampaikan aspiranya ke sejumlah pejabat yang ada di PU-PR dan berjalan tertib dan damai.

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.