Polres Gowa Berlakukan Penggunaan Sarung Tangan Saat Melintas Ke Gowa
ACCARITA, — Terkait banyaknya netizen yang bertanya di media sosial tentang penggunaan sarung tangan terhadap warga yang akan melintas dan masuk kabupaten Gowa Kasubbag Humas Polres Gowa menjelaskan bahwa hingga saat ini penggunaan sarung tangan masih dalam bentuk himbauan.
Dipersilakan kepada warga yang ingin melintas ke kabupaten Gowa untuk melengkapi identitas diri dan memiliki tujuan yang jelas serta wajib memakai masker sesuai aturan PSBB di Gowa.
Terkait penggunaan sarung tangan belum menjadi hal yang prinsip untuk digunakan namun mulai esok hari Selasa, (12/05/2020) hal itu akan dipertegas dan mewajibkan semua warga menggunakannya. Hal ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan PSBB tahap ke II di Kota Makassar.
Beberapa waktu lalu ditemukan adanya warga yang menjual APD di batas kota Gowa Makassar menuju Jl. Sultan Alauddin amun hal itu tidak berlangsung lama karena saat diketahui oleh petugas selanjutnya dibubarkan dan melarang mereka untuk melakukan aktivitas penjualan.
Kembali dipertegas bahwa petugas keamanan yang berada di pos perbatasan Covid- 19 Gowa tidak menjual APD termasuk sarung tangan malah kami memberikan masker secara cuma-cuma kepada warga, ungkap Tambunan.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait penggunaan sarung tangan bagi warga yang akan melintas ke Kab Gowa mengatakan,”tegas saya sampaikan bahwa penggunaan sarung tangan wajib ditaati oleh setiap warga yang akan menuju kab Gowa. Aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan kota Makassar dalam PSBB tahap kedua,” pungkas AKBP Boy Samola.