ACCARITA, —- Adanya pernyataan Kepala Sekolah Ikhtiar mengantakan bahwa Yayasan tidak bisa diintervensi oleh Dinas Tenaga Kerja ataupun Kementerian Tenaga Kerja terkait karyawan yang dipekerjakan, dengan alasan yayasan punya aturan tersendiri, kata Hj. Masyita Dasa Kepala Sekolah Yayasan Ikhtiar ke media belum lama ini
“Yayasan kami punya legilitas sendiri maka dari itu kami disini berjalan sendiri tampa ada campur tangan dari Dinas Ketenagakerjaan mau dari segi pegawai dan lain-lainnya, ungkap Masyita
Sementara itu salah satu cleaning service Yayasan Amiruddin mengeluhkan bahwa selama setahun gaji pokoknya dipotong dengan alasan mendapatkan sp2, jadi gajinya dipotong 50%, keluhnya ke media
Mendengar keluhan Cleaning Service dan statemen Kepala Sekolah Yayasan Ikhtiar ditemui diruang kerjanya Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar Irwan Bangsawan Jum”at (10/1/20) bersama Ariansyah kabid hubungan industrial & jaminan sosial mengatakan, sangat menyayangkan dengan adanya pernyataan kepala Sekolah Yayasan Ikhtiar karna didalam undang-undang 13 tahun 2001 bahwa setiap Yayasan ataupun BUMN, BUMD atau perusahaan yang berbadan hukum harus mengikuti aturan tersebut, ucap Irwan
Sedangkan di segala sesuatu yang berusaha harus menggunakan undang-undang 13 tahun 2003 Dalam melaksanakan kegiatannya, usahanya di tempat kerja toko NPWP wajib melaporkan namanya atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan, penyampaian Ariansyah”
“Adapun untuk masalah pemotongan gaji karyawannya kami akan lihat dulu kenapa harus dipotong 50% untuk apa itu dimana, kalau Ketua Yayasan yang diatur masalah pemotongannya, itu harus diperiksa aturan Yayasan itu harus berdasarkan undang-undang 13 tahun 2003 kalau tidak berdasarkan undang-undang 13 akan batal demi hukum, Ucap Ariansyah.”
Pada intinya kami pihak Dinas Tenaga Kerja akan turun meninjau pada senin pekan depan ke Yayasan Ikhtiar karna ini sudah masuk kategori pengaduan apalagi rekan-rekan media yang melaporkan hal ini, tambah Irwan Bangsawan (R2)