ACCARITA, – Bangunan hotel Wisata Pantai Galesong, Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga langgar sempadan pantai.
Hal itu dibenarkan salah seorang marketing hotel wisata Sampulungan, Arif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/12/2020).
“Jarak dari bibir pantai ke bangunan hotel kurang lebih 50 meter pak,” kata Arif.
Menanggapi hal itu, ketua Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Sulawesi Selatan, Sahabuddin Alle mengkritisi adanya bangunan hotel dibibir pantai.
“Kalau sudah seperti ini, jelas-jelas namanya melanggar hukum. Pantai bukan wilayah yang bisa dikapling secara pribadi,” kata dia.
Ia pun berharap agar dinas terkait dan pihak kepolisian Polres Takalar segera melakukan penyelidikan.
“Saya berharap dinas terkait dan pihak kepolisian Polres Takalar segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran sempadan pantai hotel wisata Sampulungan,” ujarnya.