Viral Goyang Erotis, DPRD Makassar: Hanggar Talasalapang Bisa Ditutup Permanen

oleh
oleh

MAKASSAR– Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo angka bicara terkait kasus goyang heboh di Hanggar Talasalapang. Rudianto meminta Pemkot Makassar menutup hanggar itu jika benar terjadi penyalahgunaan izin.

“Pemkot Makassar harus tegas tegakkan aturan. Jika benar Hanggar Talasalapang melanggar segera tindaki,” kata Rudianto, Jumat (1/7/2022).

Hanggar Talasalapang heboh di media sosial setelah beberapa pengunjung melakukan aksi goyang heboh. Aksi itu menuai banyak kecaman karena dinilai terkesan erotis.

Rudianto yang juga Politisi NasDem mendesak Pemkot Makassar meninjau kembali izin operasional Hanggar Talasalapang karena tidak berada pada kawasan bisnis dan hiburan.

“DPRD Makassar selalu mendukung langkah Pemkot dalam mengambil kebijakan. Khususnya pengusaha yang menyalahgunakan izin usaha tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Diketahui, Hanggar Talasalapang saat ini sudah ditutup selama sepekan terhitung 30 Juni hingga 6 Juli mendatang. Namun penutupan permanen bisa dilakukan jika ada rekomendas pelanggaran berat.

Selain kasus goyang erotis, ada beberapa temuan pelanggaran. Yakni tempat usaha itu juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Juga terjadi penyalahgunaan izin.

“Kami meminta mereka menutup secara suka rela selama 7 hari. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait goyang erotis yang sempat viral,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy.

Rachmat mengungkapkan selama sepekan penghentian operasional itu manajemen Hanggar Talasalapang diminta segera merampungkan dokumen. Agar IMB bisa segera diselesaikan.

“Kami juga akan melanjutkan rapat pada hari Rabu pekan depan untuk melihat berkas terkait perizinan tempat mereka,” tambah legislator PPP ini.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menuding izin operasional Hanggar Talasalapang tidak sesuai. Pihak Hanggar dituding melanggar karena jenis usahanya kini lebih mirip pub dan diskotek.

“Hukum fungsi, izinnya restoran jadinya pub. Itu kan semua ada tata cara yang diatur,” jelasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.