Video : Tim Patroli Covid-19, Tak Pakai Masker Pengendara di Suruh Pulang

oleh

 

ACCARITA, — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama TNI Polri terus aktif menggelar sweeping dan menindak warga yang melanggar Peraturan (Perbup) tentang Wajib Masker Nomor 25 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada masa pendemi covid-19.

Pada malam Sabtu (28/08/20), tim patroli yang terdiri dari aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Gowa melakukan sweeping bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.

Sebelum turun melakukan razia, tim Patroli gabungan mengikuti apel pelepasan pasukan penegak disiplin covid-19. Apel dipimpin Kasatpol PP Alimuddin Tiro di halaman kantor satuan pamong praja Kabupaten Gowa.

Dalam sweeping itu, pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker, langsung dihentikan dan diingatkan agar memakai masker saat keluar rumah. Mereka juga kalau tak membawa masker disuruh pulang untuk mengambil maskernya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa melalui Andi Resky Abe Kabid Operasional mengatakan, sweeping atau razia itu merupakan rangkaian kegiatan-kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan covid-19 di Kabupaten Gowa.

“Aksi sweeping yang dilakukan tim terpadu ini adalah bagian dari tahapan sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2020. Dalam perbup tersebut menyebutkan, bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi,” katanya.

“Hal itu kita sosialisasikan, sebagai salah satu bentuk sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar. Kita berharap agar masyarakat mematuhi pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 berdasarkan Perbup Nomor 25 Tahun 2020,” ujarnya.

 

(RD-1)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.