Usut Proyek PLTS Bermasalah, Kajati Perintah Tiga Kejari, Ini Kata Ketua Laksus :

oleh

ACCARITA, — Pasca kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Takalar naik ke tahap penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar memerintahkan tiga Kepala Kejaksaan Negeri yakni Pangkep, Luwu Utara serta Jeneponto untuk segera mengusut proyek PLTS serupa.

Firdaus tak menampik, tiga PLTS di tiga daerah tersebut diduga bermasalah, sehingga sejak beberapa waktu lalu telah memerintahkan Kejari Jeneponto, Pangkep serta Luwu Utara untuk melakukan penyelidikan.

“Saya sudah perintahkan mereka, saya minta segera lakukan penyelidikan dan segera setelah itu harus dinaikkan ke penyidikan,” Ujarnya kepada wartawan Rabu (16/09).

Firdaus tak menampik, perkara PLTS di tiga daerah tersebut tidak berbeda jauh dengan perkara penyidikan PLTS di Desa terisolir di Takalar. Karenanya penyidik Pidsus Kejari tinggal melengkapi data dan keterangan saksi untuk mempercepat tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Beberapa waktu lalu ada yang tanya ke saya, kasus PLTS itu terkesan tebang pilih, masa katanya hanya di Takalar. Nah sekarang saya jawab. Saya sudah minta penyidik bergerak. Kita tindaki di tiga daerah, termasuk Jeneponto, Pangkep dan Luwu Utara,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Ansar mengaku mengapresiasi langkah Kejati Sulsel. Menurut dia, proses penyelidikan terhadap proyek yang terindikasi bermasalah harus dilakukan secara profesional serta transparan.

“Sepanjang dilakukan secara transparan serta profesional kami sangat mendukung. Laksus akan melakukan pengawalan,” tandas Muh Ansar. (*)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.