TIM YUSTISI Penegakan Perwali No.51 Gelar Operasi di Anjungan Pantai Losari

oleh

ACCARITA, — Satpol PP bersama Polri, TNI, Damkar, Dinkes, menggelar operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran virus Corona yang sasarannya pendisiplinan protokol kesehatan, Jum”at (2/10/20).

Kenapa masker dijadikan kewajiban bagi masyarakat, Karena hal ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan kita akan tegas dan bertindak sesuai aturan yang syah dari pemerintah.

Satu persatu masyarakat yang melintas dipantau sambil memberikan dan memasangkan masker kepada yang tidak membawa masker, sambil memberikan pemahaman tentang manfaat dari masker, serta memberikan sanksi sesuai aturan perwali yang ada

 

Sejumlah pengendara yang melanggar yang didata identitasnya

Imam Hud, hadir dalam operasi yustisi ini selain daripada menegur pengendara yang tak menggunakan masker tersebut menyampaikan kepada pengendara bahwa masker sangat penting sehingga kita semua harus memakainya” ucap Imam.

Imam juga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Tim TP2P Kota Makassar ini yang bisa melaksanakan Operasi yustisi, ini semua dilakukan untuk mendukung pemerintah dan program kerja Polri guna menjaga harkamtibmas tetap aman sehingga mata rantai Covid-19 ini dapat segera berakhir, tegasnya.

Adapun jumlah personil yang terlibat:  sebanyak 96 personil dari berbagai Instansi, Polri dan TNI

Serta bagi pengendara yang dikenakan sanksi menyediakan masker untuk di bagikan kepada masyarakat  sebanyak 13 orang

Diantaranya :

1. Sahar
Alamat : Jl.pannampu
2. Hasbullah
Alamat : Jl. Maros
3. Junet
Alamat : Jl. pampang 1
4. Asri
Alamat: pulu lae-lae
5. Erni
Alamat: jln. Barombong
6. Dg.Sila
Alamat : Jl.Maccini sombala
7. A.Djamaluddin
Alamat: jln. Maccini raya
8. Agus
Alamat: jln.Sinassara
9. Jumadi
Alamat: Maros
10. Muslimin
Alamat: Bonto sallang
11. Edi Armawansyah
Alamat: Awata
12. Mardi
Alamat: BTN Bumi Samata
13. Muhammad Haris
Alamat: Lk.Panjallingang

Sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum 1 orang
1. Rivaldi
Alamat : Jln.Manunggal 22

Sanksi Rapit test : 3 orang

1. Rezki Saputra
TTL :Tanah Harapan,07-08-2000
Alamat : Dusun barana

2. Muhammad Asri
TTL : Balleanging, 09-12-77
Alamat : Kupang

3. Irwan
TTL: ujung pandang,10-08-1990
Alamat: Jln. Haji kalla

Editor     : Rahmayadi

Laporan :  Tim Satpol<

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.