Tim TP2C Gelar Ops Yustisi, Kasatpol Imam Hud Minta Masyarakat Patuhi Protkes

oleh

ACCARITA, — Tim TP2C yang tergabung diantaranya Personil Satuan Polisi Pamong Praja bersama Personil Bhabinsa dan Binmas  yang dipimpin oleh Kasatpol PP Imam Hud, melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Makassar.

Ops yustisi tersebut berlangsung di Jalan Penghibur Depan Anjungan Pantai Losari Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang Senin 30/11/2020.

Pengendara yang kedapatan tak gunakan masker

Kasatpol Imam Hud, disela-sela kegiatannya mengatakan bahwa Operasi yustisi tersebut, selain melakukan Operasi Yustisi, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan  masker.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.” Tutur Imam Hud.

Imam Hud menambahkan Bahwa Ops yustisi ini akan terus digelar selama masa Pandemik ini masih ada. ” Kami menghimbau kepada seluruh warga dan masyarakat Kota Makassar, khususnya yang melintas di seputaran anjungan pantai losari agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan yang di anjurkan Pemerintah, dengan selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah, menjaga jarak, membiasakan hidup bersih dengan mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan karena bagi pelanggar Protkes atau tidak patuh pada aturan tersebut akan Kami kenakan sanksi teguran lisan hingga tertulis demi memutus dan mencegah penularan Covid-19 diwilayah Kota Makassar.” Imbuhya.

Adapun pengendara yang kedapatan tak memakai masker sebanyak 16 orang 14 diantaranya diberikan sanksi menyediakan masker serta yang 2 pelanggar di berikan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Untuk diketahui, dalam Operasi Yustisi ini menerapkan Pola 4 M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan & Membiasakan Diri Mencuci Tangan Dengan Sabun/Antiseptik Setelah Beraktivitas Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Makassar No 51 Tahun 2020 (Randy)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.