ACCARITA, — Bersama Anggota Polsek bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Biringkanaya, secara bersama-sama melaksanakan penertiban terhadap para pedagang emperan yang melanggar Peraturan Daerah. Selasa,(14/4).
Sejumlah Warung PK5 emperan di dijalan pajjaiyang kelurahan Sudiang Raya yang menggunakan bahu jalan serta berjualan di badan trotoar, disasar sekaligus diteribkan oleh Sat Pol PP Kecamatan Biringkanaya, penertiban dipimpin oleh Lurah Sudiang Raya Andi Wahyu Rasid, Staf Kelurahan Sudiang Raya dan Satgas kebersihan Kecamatan.
Dimulai dari trotoar kata Wahyu yang digunakan pedagang untuk berjualan dan sudah pernah ditegur melalui persuratan tertulis namun tidak digubris dan ditemukan ada beberapa pelanggaran ,mereka pedagang berjualan lagi ditempat yang sudah menjadi larangan sekaligus sudah pernah ditertibkan. Hal ini kembali ditegaskan untuk tidak berjualan lagi ditempat atau di zona yang sudah dilarangan, katanya ke media.
“Penertibakan dilanjutkan di beberapa bangunan warung yang sudah semi permanen. Hal ini disikapi dikarenakan adanya surat edaran dari PD Pasar yang menyatakan berjualan hanya dibatasi sampai jam 12 siang maka dari Sat Pol PP Kecamatan bersama Tim trantib turun untuk meberikan pembinaan dan arahan kepada padagang yang berjualan agar mengikuti aturan yang ada, lanjutnya”
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menertibkan dan menata Kecamatan Biringkanaya agar lebih indah, sehingga pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya agar tidak berjualan lagi ditempat ataupun zona yang menjadi larangan.
Sidak ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menindaklanjuti surat edaran PD Pasar tersebut, pungkasnya,
(Rahmayadi)