Tiga Praktisi Media Berbagi Ilmu di Forum Jurnalistik Diskominfo Makassar

oleh

ACCARITA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar menggelar Forum Jurnalistik, Senin, 16 September 2019 di Roterdam Room lantai 18 Hotel Arthama Makassar.

Forum yang mengangkat tema “Memahami Kode Etik Jurnalistik dan Masa Depan Jurnalisme” diikuti puluhan jurnalis dan perwakilan humas Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar.

Staf Ahli Bidang 1 Pemkot Makassar, Drs Abd Azis Hasan, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa momentum ini penting untuk membicarakan perkembangan media di tengah kecepatan informasi dan teknologi saat ini.

“Kita sering dibuat prihatin dan kebingungan oleh beredarnya informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bohong mengandung sara, provokatif dan berisi konten negatif,” ujarnya.

Azis menyebutkan informasi itu sangat berdampak buruk bagi masyarakat, mereka dilanda kecemasan, rasa takut dan sangat memungkinkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat

“Tentu kita tak ingin ini terjadi, apalagi sampai menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.

Praktisi media, Iwan Taruna lebih banyak mengutarakan sejumlah pengalamannya selama menjadi wartawan, termasuk saat meliput sejumlah lokasi konflik.

“Saat meliput di lokasi konflik ada baiknya perkenalkan diri dengan baik dan banyak bergaullah dengan pihak keamanan dan tokoh masyarakat, agar dimudahkan saat peliputan,” bebernya

Sementara itu, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, SH memaparkan secara gamblang terkait UU ITE dan kebebasan pers.

“Kebebasan pers yang diatur undang-undang diantaranya; mendapatkan jaminan hukum, kebebasan dalam mendapatkan informasi, hak untuk tidak diintimidasi dan hak untuk mengkritisi pemerintahan,” sebutnya

Namun, lanjut Fajriani kebebasan tersebut harus dibarengi dengan kewajiban, termasuk melakukan peliputan secara seimbang, tidak tendesius dan menyebar kebencian.

“Sejak tahun 2009 hingga 205 tercatat 20 kasus yang diadili oleh pengadilan, dimana para terdakwa didakwa dengan menggunakan pasal 27 ayat 2 UU ITE,” bebernya.

Pemateri ketiga yakni Nurdin Amir menuturkan bahwa wartawan junior atau senior selalu dituntut untuk check dan recheck hasil karyanya apakah sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kode etik inilah yang menjadi aturan sekaligus penyelamat bagi profesi jurnalistik,” terang Ketua Aliansi Jurnalistik Independen Makassar

No More Posts Available.

No more pages to load.