Terkait Pungutan 650 Ribu Ke Pedagang, Ini Penjelasan Kepala Pasar Sentral

oleh
ACCARITA, – Kartu Ijin Pedagang (KIP) sempat menjadi bahan perbincangan di kalangan para pedang yang ada di Pasar Sentral, kota Makassar. pengurusan KIP tahun ini disebutnya tidak wajar.
“Kami terkadang bertanya-tanya pak, tahun lalu kami mengurus KIP cuman 150 ribu, kenapa tahun ini kami harus bayarkan 650 ribu, padahal sebelumnya tidak. ada penyampaian bahwa untuk pengurusan kartu KIP akan dinaikkan sebanyak ini pak,” katanya seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu pegawai PD Pasar, Budi, mengakui untuk pengurusan kartu Ijin Pedagang baik baru ataupun perpanjangan itu hanya 150 ribu.
“Sejak dulu itu KIP sampai sekarang cuman 150 ribu, belum pernah dirubah, saya tidak tau kalau ada informasi pembayaran 650 ribu,” ungkapnya.
Terkait isu yang beredar ini, kepala Pasar Sentral Makassar, Sudirman angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait pembayaran dengan total 650 ribu tersebut.
Sudirman mengakui jika pembayaran 650 ribu terbagi atas pembayaran sewa lapak seharga 500 ribu dan pembayaran KIP sebesar 150 ribu.
“Ia, memang ada pembayaran, sebesar itu, tapi 650 ribu itu bukan cuman KIP Saja, didalamnya ada pembayaran sewa lapak juga sebesar 500 ribu,” ungkapnya dihadapan wartawan, Jum’at (24/1/2019)
Sudirman menambahkan jika penagihan tersebut dilakukan setelah mendapatkan perintah dari  PD Pasar, pasalnya masa sewa lapak dan KIP di Pasar Sentral telah  berakhir dan perlu diperpanjang.
“Saat ini masa sewa lapak dan KIP untuk 2019 sudah berahir, terus pak plt (dirut PD Pasar) ini menyurat untuk menyampaikan pedagang yang ada di bawah, sudah berakhir, mohon untuk diurus. Kebijakan plt dirut (PD. pasar) ini berbeda dengan dirut sebelumnya, saat ini kebijakannya semua kordinasi diserahkan ke unit,” tegasnya.
Lap : Rahamayadi

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.