Terduga Bandar Sabu, Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

oleh

 

ACCARITA, — Seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin IPDA Ichsan, SH ditengah pandemi Cobid-19 dan PSBB di kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal pada Minggu (17/05/2020) sekitar pukul 00.10 wita dinihari Sat Narkoba meringkus terduga pelaku di Lingkungan Bontomate’ne Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa

Awalnya informasi tersebut diterima dari masyarakat sekitar TKP yang resah atas kedatangan warga yang tidak dikeatahui identitasnya yang sering keluar masuk ke TKP

Informasi tersebut kemudian dikembangkan dan diselidiki dan diketahui bahwa di rumah terduga pelaku digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.

Barang bukti sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Gowa,

Dari penyelidikan dan penggerebekan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan selanjutnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Lk. ZI (24), Karyawan Swasta dan berfomisili Lingkungan Bontomate’ne Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa.

Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan berbagai barang bukti berupa 1 sachet plastik bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 2,63 gram, terang Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat menggelar Konferensi Pers di Polres Gowa siang tadi Senin (18/05/2020).

Selain itu terdapat 1 batang kaca pireks yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu, 1 set alat isap shabu (bong) dalam bentuk botol plastik dengan pipet yg sudah di modifikasi, 1 unit timbangan scale digital, 1 batang sendok pipet, 1 unit Smartphone merek Oppo warna biru, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah tas selempang warna hitam, tambah Maulud.

Sabu tersebut ditemukan anggota Sat Narkoba didalam tas selempang warna hitam milik pelaku selanjutnya setelah di interogasi mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Pasca penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba Polres gowa guna penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksmal 20 tahun, tutup AKP . Maulud.

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.